Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan 600 ribu untuk karyawan dengan gaji di bawah 5 juta. Sebanyak 13,8 juta karyawan dengan gaji di bawah 5 juta bakal mendapatkan bantuan Rp 600 ribu perbulan selama 4 bulan.
Total karyawan gaji di bawah 5 juta bakal mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta. Rencananya bantuan akan diberikan mulai September 2020.
Namun, tidak semua karyawan dengan gaji di bawah 5 juta bakal mendapat bantuan. Lantaran ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh karyawan agar bisa mendapat bantuan.
Kriteria Penerima Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah
Ada sejumlah syarat agar seorang karyawan bisa menerima bantuan dari pemerintah. Selain memiliki gaji di bawah 5 juta, ada syarat lainnya yang harus dipenuhi.
Penerima bantuan merupakan karyawan yang masih bekerja di perusahaan swasta. Artinya karyawan tersebut belum keluar dari perusahaan atau bukan karyawan yang sudah di-PHK. Serta bukan penerima manfaat dari program kartu Prakerja.
Selain itu karyawan yang berhak untuk mendapat bantuan adalah pekerja non-PNS ataupun BUMN. Bagi Anda yang PNS ataupun pegawai BUMN, maka Anda tidak berhak mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
Selanjutnya, bantuan 600 ribu dari pemerintah juga akan diberikan kepada karyawan swasta gaji di bawah 5 juta yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan tersebut tercatat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan dengan besaran di bawah Rp 150 ribu. Iuran tersebut setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan akan diberikan selama 4 bulan dan akan mulai dibagikan pada September 2020. Bantuan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing karyawan yang telah memenuhi syarat.
Karena ditransfer ke rekening masing-masing karyawan, maka karyawan yang mendapat bantuan harus memiliki rekening bank yang aktif.
Pada bulan September nanti, karyawan akan langsung menerima bantuan 600 ribu dari pemerintah untuk dua bulan atau sebesar Rp 1,2 juta.
Kenapa Hanya Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat Bantuan?
Salah satu syarat karyawan untuk mendapat bantuan dari Pemerintah, selain gaji di bawah Rp 5 juta adalah tercatat BPJS Ketenagakerjaan. Lalu kenapa hanya karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan saja yang menerima bantuan?
Data karyawan perusahaan swasta yang ada di BPJS Ketenagakerjaan dianggap valid dan akurat. Karena itu pemerintah mengambil data tersebut untuk kemudian dijadikan dasar pemberian bantuan 600 ribu kepada karyawan dengan gaji di bawah 5 juta.
BPJS Ketenagakerjaan dalam akun Instagram resminya mengumumkan, saat ini kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia tengah mengumpulkan data nomor rekening karyawan yang bisa mendapat bantuan dari pemerintah.
Selanjutnya pemerintah juga akan memvalidasi data yang sudah disampaikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Validasi tersebut dilakukan agar penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.
Nantinya, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan yang berhak mendapat bantuan. Tujuannya agar tidak terjadi penyelahgunaan.
Karyawan tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat bantuan. Karena pihak perusahaan yang akan memberikan daftar rekening karyawan yang memenuhi syarat untuk mendapat bantuan kepada BPJS Kesehatan.
Tujuan Bantuan untuk Karyawan Gaji di Bawah 5 Juta
Menteri BUMN, Erick Tohir dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan tujuan diberikannya bantuan 600 ribu untuk karyawan gaji di bawah 5 juta.
Erick menyebut tujuan bantuan untuk karyawan tersebut adalah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Apabila konsumsi masyarakat meningkat maka akan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Begitu juga dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang menyebutkan pemberian bantuan bagi karyawan gaji di bawah 5 juta bertujuan meningkatkan pemulihan ekonomi nasional.
Menurut Sri, bukan hanya bantuan terhadap karyawan gaji di bawah 5 juta, pemerintah juga akan menambah skema bantuan untuk jaring pengaman sosial selama Covid-19.
Misalnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH), selain mendapatkan bantuan berupa uang tunai, juga akan mendapatkan tambahan beras 15 kilogram. Begitu juga dengan penerima bantun pangan non tunai atau BPNT. Jika biasanya hanya menerima beras, maka akan mendapat tambahan berupa uang tunai.
Bantuan 600 ribu dari pemerintah untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta juga termasuk usaha untuk mendorong konsumsi masyarakat dan sebagai jaring pengaman sosial di tengah pandemi Covid-19.