Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang
mewah dalam Operasi Tangkap Tangan dari Bupati Talaud Sri
Wahyumi Maria Manalip. Barang tersebut diduga sebagai pemberian suap untuk Sri
dari pengusaha.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya pada Selasa, 30 April 2019
memberitakan bahwa Total Rp 513 juta itu terdiri atas berbagai barang mewah,
antara lain:
– Tas tangan Channel senilai Rp 97.360.000;
– Tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000;
– Jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000;
– Anting berlian Adelle Rp 32.075.000;
– Cincin berlian Adelle Rp 76.925.000; dan
– Uang tunai Rp 50 juta.
Barang tersebut diduga telah di terima Sri berhubungan
dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud. Pemberi barang
itu merupakan pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.
Sri telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan Bernard
dan Benhur, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sri dan Benhur dikenakan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang
Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP. Dan Bernard dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13
Undan Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.