Nadiem Cabut Kegiatan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib di sekolah

Nadiem Cabut Kegiatan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib di sekolah

UDAHKTEMU.COM-NEWS INDONESIA, Nadiem Cabut Kegiatan Pramuka, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Baca juga  Penggunaan Istilah "Ikan Asin" dan Pelanggaran Asusila

Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Ekstrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar serta ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.

Adapun pengembangan ekstrakurikuler mengacu pada komponen, jenis dan format kegiatan, prinsip pengembangan, mekanisme, evaluasi, daya dukung, dan pihak yang terlibat.

Sementara itu, fungsi ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memuat fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karier.

Nadiem Cabut Kegiatan Pramuka dalam Permendikbudristek 12/2024 termuat jenis ekstrakurikuler seperti:

1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau;
5. Bentuk kegiatan lainnya.

Baca juga  Ekonomi Lagi Down, Pak Jokowi Tidak Akan Mengerem Belanja Pemerintah

Ekstrakurikuler dapat terselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut.
1. Individual, yakni ekstrakurikuler  dalam format oleh peserta didik secara perorangan.
2. Kelompok, yakni ekstrakurikuler  dalam format  oleh kelompok-kelompok peserta didik.
3. Klasikal, yakni ekstrakurikuler  dalam format oleh peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
4. Gabungan, yakni ekstrakurikuler  dalam format oleh peserta didik antar rombongan belajar.
5. Lapangan, yakni ekstrakurikulerdalam format oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

Aturan mengenai ekstrakurikuler ini secara resmi kemendikbudristek pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.

CNNIndonesia.com telah mengontak Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Anindito Aditomo; Direktur Kelembagaan Lukman; Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Anang Ristanto untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait aturan terbaru ini namun belum mendapatkan respons.

Baca juga  Pemerintah Kota Depok akan memberlakukan kewajiban pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Sumber(CNNINDONESIA)

 

 

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan ekstensi untuk memblokir iklan. Tolong dukung kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan ini.
Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock
Please turn AdBlock off