Arab Saudi Eksekusi 3 Ulama Terpandang Setelah Lebaran

Arab Saudi Eksekusi 3 Ulama Terpandang Setelah Lebaran

Arab Saudi dilaporkan akan menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga ulama terpandang. Tiga ulama ini kabarnya akan di eksekusi mati setelah bulan suci Ramadhan.

Informasi tentang rencana eksekusi mati ini disampaikan oleh dua sumber pemerintah Saudi yang dikutip oleh outlet media online, Middle East Eye, yang terletak di London, Inggris. 

Media Press TV melaporkan bahwa laporan ini muncul saat operasi tegas yang dilaksanakankan Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman terhadap ulama dan intelektual muslim semakin meluas di wilayah Saudi.

Tiga ulama yang ditetapkan hukuman mati dan akan dieksekusi itu disebut bernama Sheikh Salman al-Ouda, Sheikh Awad al-Qarnio dan Ali al-Omari.

Sheikh Salman al-Ouda disebut sebagai Asisten Sekjen Serikat Cendekiawan Muslim Internasional, yang telah ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh otoritas Saudi.

Baca juga  Hakim Konstitusi Menyampaikan Bahwa Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Keliru Mengadukan Pelanggaran Ke Mahkamah Konstitusi

Dilaporkan bahwa otoritas Saudi menahan Sheikh Salman al-Ouda itu sejak 7 September 2017 lalu. Disebutkan juga bahwa Sheikh Salman al-Ouda ditahan di dalam sel isolasi tanpa dakwaan maupun persidangan lebih dulu. Tidak hanya itu, keluarga Sheikh Salman al-Ouda juga dilaporkan mendapat larangan bepergian. 

Salah satu anggota keluarga Sheikh Salman al-Ouda menjelaskan kepada Human Rights Watch atau HRW bahwa Sheikh Salman al-Ouda ditahan karena menolak mematuhi perintah otoritas Saudi untuk memposting pesan via Twitter, yang isinya mendukung blokade terhadap Qatar.

Ketiga ulama yang dilaporkan akan divonis mati itu, saat ini sedang menanti persidangan di Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh. Awalnya persidangan itu akan dilaksanakan pada 1 Mei lalu, namun ditunda tanpa jadwal lebih lanjut.

Baca juga  Pengadilan Tipikor Palembang akan menggelar sidang ketiga, terkait kasus penyuapan Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan ekstensi untuk memblokir iklan. Tolong dukung kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan ini.
Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO
Please turn AdBlock off