Ketua Tim JPU KPK, Roy Riadi mengatakan, agenda sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menghadirkan saksi.
Sebanyak delapan saksi direncanakan hadir setelah pada persidangan sebelumnya JPU KPK telah menghadirkan sebanyak 9 saksi.
Kedelapan saksi tersebut yang nanti rencananya akan dihadirkan diantaranya Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
JPU KPK juga rencananya akan menghadirkan Plt Bupati Muaraenim Juarsah serta Ketua DPRD Muaraenim Aries HB.
“Setelah menghadirkan sembilan orang saksi yang merupakan rekanan dari terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) yang mwrupakan Direktur Utama PT Indo Paser Beton dan CV Ayas, untuk sidang selanjutnya masih akan menghadirkan delapan saksi yang insyaallah diantaranya menghadirkan bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Wabup Muara Enim Juarsah serta Ketua DPRD Muara Enim Aries HB,” ujar Roy, Senin (2/12/2019).
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Ketua PN Palembang Bongbongan Silaban, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Roy Riadi menghadirkan sembilan orang saksi yang terdiri dari instansi PUPR Muara Enim sebagai rekanan proyek terdakwa, Direktur beserta staff dan rekanan perusahaan kontraktor yang terdakwa miliki termasuk supir terdakwa.
Dalam persidangan kala itu, JPU KPK juga menunjukkan barang bukti yang didapat dari terdakwa berupa buku biru yang berisi catatan setiap pengeluaran uang sebagai kompensasi fee 16 proyek dari terdakwa Robi.
Di dalam buku catatan tersebut mengungkap beberapa nama diantaranya adalah Ahmad Yani, Juarsah dan Aries HB yang disebut menerima suap uang dengan nominal yang berbeda-beda serta termasuk beberapa nama anggota DPRD Muaraenim yang ikut menerima sejumlah uang dari terdakwa Robi.
Tertangkapnya terdakwa oleh KPK tersebut diduga melakukan suap untuk meloloskan tiap proyek stategis di Muara Enim tersebut terjadi sekira bulan Desember 2018 sampai dengan bulan September 2019
Dalam dakwaan, terungkap kasus suap tersebut terjadi di beberapa tempat di Jalan Komplek BCA Muara Enim, di Perumahan Citra Grand City Cluster Orchard Blok A5 Nomor 01 Kota Palembang.
Kemudian Perumahan Cluster Pavillion Kota Palembang, di parkiran mobil daerah Sudirman Talang Jawa dekat Bank BNI Kabupaten Muara Enim, serta di salah satu rumah makan di Kota Palembang, salah satu rumah makan di Kabupaten Muara Enim, Salon Mobil JDM di Kota Palembang, Rumah Makan Bakmi Aloi Jalan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Pada saat itu tim OTT KPK mendapatkan barang bukti suap memberi uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000 dan Rupiah sejumlah total Rp22.001.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu serta 2 unit kendaraan bermotor yakni: 1 unit mobil pickup merk Tata XenonHD single cabin warna putih, 1unit Mobil SUV Lexus warna hitam nopol B 2662 KS.
Suap tersebut merupakan bagian dari realisasi pemberian komitmen fee proyek 15 persen di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun 2019 kepada pihak Pemda Muara Enim dan pihak terkait lainnya.