Uang adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu daerah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa.
Dalam system ekonomi konvensional dan ekonomi islam ada kesamaan dan perbedaan dalam memandang dan memaknai uang.
System ekonomi konvensional memandang bahwa uang tidak hanya berfungsi sebagi alat tukar dan kesatuan hitung namun juga berfungsi sebagi komoditas yang dapat diperjualbelikan hingga menghasilkan keuntungan.
Didalam ekonomi islam tidak akan terjadi konsep nilai waktu uang seperti dalam ekonomi konvensional, dalam islam uang hanya sebagai alat tukar perdagangan. Islam memandang bahwa uang dan komoditas itu berbeda dimana uang tidak memiliki kegunaan intrinsik,
tidak bisa digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan manusia, serta uang tidaklah memiliki nilai waktu tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomi tergantung bagaimana cara penggunaannya. Waktu akan memiliki nilai ekonomi jika waktu tersebut digunakan dengan baik dan bijak.