Pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBm)
Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas barang yang tergolong barang mewah dan dibuat untuk memproduksi atau mengambil alih barang tersebut dalam rangka kegiatan usaha. Itu dipaksakan oleh pedagang (pengusaha). Atau bekerja.
Prinsip serta Pertimbangan Pemungutan atas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Alasan mengapa pemerintah Indonesia menganggap pelaksanaan PPnBM penting adalah sebagai berikut:
Untuk menciptakan beban pajak antara konsumen rendah dan konsumen tinggi
Pengelolaan perilaku konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah
Perlindungan dari produsen kecil atau tradisional
Mengamankan pendapatan dari pemerintah
Prinsip pengenaan pajak penjualan atas barang mewah hanya berlaku satu kali (satu kali). Yaitu, dalam kasus-kasus berikut:
Penyerahan oleh pembuat atau produsen barang kena pajak yang tergolong barang mewah
Impor Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah
Pemungutan pajak barang mewah ini tidak memperhatikan siapa yang melaksanakannya atau seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (berulang atau hanya sekali).
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Produk-produk berikut ini tergolong barang mewah dan wajib dikenakan PPnBM yaitu :
Produk yang bukan bagian dari kebutuhan harian Anda
Produk yang hanya dikonsumsi oleh orang-orang tertentu
Produk hanya dikonsumsi oleh masyarakat maju
Tarif PPnBM
Menurut Pasal 8 UU No.2 Tahun 2009, tarif PPN untuk barang mewah ditetapkan minimal 10% (10%) dan maksimal 200% (200%). Apabila seorang pedagang mengekspor barang kena pajak yang tergolong barang mewah, maka dikenakan pajak sebesar 0% (nol persen).