Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kepahiang Selasa siang (30/7) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap
dua orang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di daerah tersebut. Jaksa juga
mengamankan barang bukti uang sebesar Rp30 juta.
Kedua orang oknum LSM tersebut adalah pengurus DPC LSM Badan
Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI). Keduanya yakni
Suryadi (S) sebagai ketua LSM dan Cahaya Sumita (CS) sebagai Ketua Divisi
Advokasi dan Hukum. Keduanya diketahui juga merupakan pasangan suami istri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Lalu Syaifudin mengatakan,
kedua orang oknum LSM ini diduga kerap melakukan pemerasan terhadap bebeberapa
kepala desa di Kabupaten Kepahiang.
Kedua orang oknum LSM
tersebut diduga melakukan intimidasi kepada para kepala desa dengan modus akan
melaporkan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa kepada penegak hukum jika
tidak mau memberikan sejumlah uang.
Saat dilakukan OTT diduga kedua oknum LSM tersebut baru saja
menerima uang dari kepala desa. Barang bukti uang sebanyak Rp30 juta yang
diamankan jaksa tersebut diduga hasil memeras empat orang kepala desa.
“Benar tadi sekitar pukul 11 siang kita melalukan OTT.
Kita amankan dua orang oknum LSM dan sejumlah uang,” katanya di Bengkulu,
Selasa.
Ia menambahkan, kedua orang oknum LSM ini ditangkap di salah
satu rumah makan di Kabupaten Kepahiang. Operasi senyap ini dilakukan oleh tim
gabungan dari bidang intelijen dan bidang pidana khusus Kejari Kepahiang
setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Selain uang tunai, jaksa juga mengamankan satu unit mobil
dinas dengan Nopol BD 9032 GY, kartu Identitas DPC dan tiga unit telepon
genggam.
Jaksa juga melakukan penyegelan terhadap kantor DPC Badan
Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang berada di
Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
Ia menambahkan, dari hasil
pemeriksaan awal diketahui kedua oknum LSM ini meminta uang sebesar Rp50 juta
ke empat orang kepala desa tersebut.
Saat ini kedua orang oknum LSM tersebut masih menjalani
pemeriksaan intensif di kantor Kejari Kepahiang.
Pihak Kejari Kepahiang memiliki waktu 1×24 jam untuk
menentukan perbuatan kedua orang oknum LSM tersebut apakah masuk dalam tindak
pidana korupsi atau tindak pidana umum.
Jika perbuatan kedua oknum LSM tersebut ternyata memenuhi
unsur tindak pidana korupsi maka akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Namun jika perbuatan kedua orang oknum LSM ini ternyata memenuhi unsur tindak
pidana umum maka akan diserahkan ke kepolisian.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan hal
ini masih bisa berkembang lagi nantinya baik besaran uang yang didapat saat ini
ataupun keterlibatan pihak-pihak lain. Kita lihat perkembangannya dalam 1×24
jam,” katanya dalam keterangan tertulis.