Hal tersebut mengemuka pada saat temu koordinasi tim gugus tugas kabupaten layak anak tingkat Kabupaten Bengkulu Selatan Senin, (2/12/2019).
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi meminta kepada OPD terkait agar segera menindak lanjuti rencana pembentukan LBH anak ini.
“Libatkan lembaga perlindungan anak, P2TP2A, termasuk kejaksaan dan polres dan organisasi terkait lainnya dalam pembentukan LBH anak ini,” jelas Gusnan.
Karena, lanjut Gusnan, LBH anak ini dipandang perlu dalam mewujudkan kabupaten layak anak. Terlebih, jika ada anak-anak yang berhubungan dengan masalah hukum bisa mendapat pendampingan dari LBH anak.
“Selain itu, untuk mewujudkan kabupaten layak anak, juga harus didukung dengan aspek lain, baik di sektor pendidikan, wadah bermain, hak untuk bebas dari asap rokok dan lain sebagainya. Itu harus mendapat dukungan dari semua pihak,” sampai Gusnan.
Sementara itu, Kajari Bengkulu Selatan Ni Made Herawati menyampaikan selama ini anak berhadapan hukum yang ditangani Kejaksaan Bengkulu Selatan belum mendapat pendampingan dari LBH maupun lembaga sosial lainnya seperti lembaga perlindungan anak maupun Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Sehingga terkadang kami mengalami kesulitan. Makanya kami juga mengusulkan agar dibentuk LBH anak ini. Kami sangat mendukung,” jelas Kajari.
Temu koordinasi tim gugus tugas kabupaten layak anak yang digelar di ruang rapat sekretariat daerah ini juga dihadiri oleh Kapolres Bengkulu Selatan, Kajari Bengkulu Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Manna dan Kepala OPD lainnya.