Fakta Mengenai Kasus Audrey #JusticeForAudrey (TERBARU)

Fakta Mengenai Kasus Audrey #JusticeForAudrey (TERBARU)

Sebuah Kasus dugaan pengeroyokan siswi SMP di Pontianak, Audrey usia 14 tahun, telah mendapat sorotan luas di media sosial. Kini telah diketahui bahwa polisi mengeluarkan fakta-fakta baru terkait kasus tersebut. 

Berikut ini fakta-fakta mengenai kasus tersebut.

  • Polisi Menetapkan 3 Tersangka

Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kekerasan terhadap anak dalam siswi SMP Pontianak, Audrey. Tersangka yang berjumlah tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Donny Charles Go berkata “Dari Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang tersangka,”.
Kombes Donny Charles Go mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup serta kesesuaian keterangan antara saksi dan korban. Sampai saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Donny Charles Go menambahkan “Yang diperiksa ini tidak hanya korban, ibu korban, tapi juga semua anak-anak SMA yang ada di lokasi, diperiksa seluruhnya. Pengakuan saksi yang ada di sana sudah pada tiga tersangka,”.

  • Ketiga Tersangka Terancam Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Baca juga  Jam Sembilan Malam

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka yang berjumlah tiga orang terancam mendapatkan hukuman 3,5 tahun penjara. Tersangka itu berinisial L, TPP, dan NNA. Dari pihak Kepolisian memberikan kesaksian, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Donny Charles Go mengatakan ketiganya dijerat dengan yaitu Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tetapi sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

  • Ketiga Tersangka Mengaku Berkelahi Satu Lawan Satu

Pelaku yang berjumlah Tujuh dari 12 siswi SMA yang terkait kasus dugaan kekerasan terhadap Audrey, memberikan klarifikasi. Pelaku didampingi komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Pontianak Alik R Rosyad dan sejumlah keluarga. 

Baca juga  Sudah Bisa Login SSCN.bkn.go.id, Peserta SKB CPNS Wajib Daftar Ulang 1-7 Agustus

Pelaku secara bergantian menyampaikan permintaan maaf kepada korban Audrey. Ada beberapa di antara mereka ada yang mengaku tidak berada di dua lokasi kejadian di Aneka Pavilion di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya di Sutan Syahrir, Pontianak, pada Jumat (29/3). Para pelajar itu menyebut tidak melakukan pengeroyokan. Pelaku mengaku berkelahi satu lawan satu, sementara teman-teman yang lain hanya menyaksikan. Namun, ternyata ada juga yang mencoba melerai perkelahian tersebut.

  • Pelaku Menyesal dan Meminta Maaf

Tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap Audrey, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, pihak keluarga, serta masyarakat luas. Pelaku pun menyatakan menyesal. Salah seorang tersangka dalam jumpa pers di Mapolresta Pontianak berkata “Kami menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pihak keluarga, dan masyarakat umum,”.

  • Dari Hasil Visum Tak Ditemukan Memar dan Alat Kelamin Tidak Robek
Baca juga  Hari Lahir Pancasila dan Perbedaannya dengan Hari Kesaktian

Pihak kepolisian mengungkap hasil visum dari pemeriksaan Audrey. Dari hasil visum tersebut dilakukan sepekan setelah dugaan pengeroyokan terjadi di rumah sakit tempat Audrey dirawat. Dan hasil visum dipaparkan oleh Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir dalam jumpa pers di Pontianak. Menurut hasil dari visum adalah kepala korban tidak bengkak dan tidak ada benjolan, tidak ada memar di mata dan penglihatan normal, dada tidak ada memar dan bengkak, jantung dan paru-paru normal, perut datar, bekas luka tidak ditemukan dan organ dalam abdomen tidak ada pembesaran.

Korban mengatakan dan mengaku bahwa terduga pelaku sempat menekan alat kelamin korban. Namu berdasarkan hasil visum, tidak ada bekas luka di alat kelamin. 

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan ekstensi untuk memblokir iklan. Tolong dukung kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan ini.
Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO
Please turn AdBlock off