Bapak Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk memperketat warga keluar masuk Jakarta

Bapak Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk memperketat warga keluar masuk Jakarta

Permintaan keringanan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) kepada Pemprov DKI Jakarta telah dipenuhi. Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo sebelumnya bersurat langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswendan meminta pelonggaran syarat perjalanan, khususnya untuk akses Jakarta-Bandung.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan syarat SIKM mulai Rabu (15/7), digantikan dengan mengisi layanan corona likelihood metric (CLM). Joni menegaskan, penumpang diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa membawa SIKM Jakarta, namun tetap harus menunjukkan Surat Bebas Covid-19 dengan melakukan tes cepat atau PCR.

“Surat bebas Covid-19 masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau tes cepat serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi,” ungkap Joni.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (15/7) mneegaskan, Pemprov DKI Jakarta meniadakan SIKM yang telah diberlakukan seiring dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). SIKM diganti dengan penilaian diri (self assessment).

“SIKM kini telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki,” kata Syafrin saat dihubungi di Jakarta.

Syafrin mengatakan, CLM merupakan aplikasi layanan untuk skrining mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif Covid-19. Nantinya, pemohon akan diminta untuk mengisi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah dan nomor telepon.

Baca juga  Hari Anak Nasional Digelar Secara Online Pada Tanggal 23 Juli

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu seperti pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan dan sebagainya. Setelah pertanyaan itu diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan. Skor tersebut akan mengindikasikan apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan.

“Jika aman dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan,” ucap Syafrin.

Selain perjalanan dengan kereta, Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, juga telah mengganti persyaratan SIKM penumpang bus umum dengan aplikasi tes CLM pada aplikasi JakartaTerkini (JAKI). Pihak Terminal Pulo Gebang kini tidak memakai SIKM sebagai syarat untuk calon penumpang.

Kepala Terminal Pulo Gebang, Bernard Pasaribu, mengatakan, aplikasi tersebut dirasa lebih mudah serta praktis digunakan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum, khususnya bus. Meski CLM masih dikenal baru di kalangan penumpang bus umum, namun pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang telah memfasilitasi petugas pendamping bagi warga yang membutuhkan.

Proses pengawasan CLM dilakukan petugas terminal di Gedung Mezanin Terminal Terpadu Pulo Gebang. Saat ini, gedung tersebut menjadi zona pemberangkatan dan kedatangan penumpang.

Baca juga  DPRD Pangkalpinang telah menyelesaikan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)

Salah satu penumpang, Bustanul Iman (34) tujuan Solo mengakui dirinya tidak diminta menunjukkan SIKM oleh pihak terminal dan operator bus.

“Tadi enggak diminta menunjukkan SIKM,” katanya.

Bahkan kata dia, ketika syarat SIKM diganti dengan CLM, ia pun mengaku tidak perlu harus menunjukkan hasil CLM yang menyatakan ‘Aman Berpergian’. Karena, sebut dia hasil CLM nya yang menyebut ‘Tidak Aman’ pun tetap bisa dipakai untuk berpergian ke luar Jakarta.

“Yang penting kayaknya nunjukkin CLM, hasil CLM-nya enggak terlalu penting,” terangnya.

Namun pada hari ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menyatakan SIKM masih tetap berlaku sampai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 60 tahun 2020 direvisi.

“Masih berlaku (SIKM),” kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/7).

Iwan mengatakan, selama Pergub tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 itu belum direvisi, DKI tetap berpedoman bahwa kebijakan pemeriksaan SIKM di sejumlah ruas jalan. Termasuk, di tempat pemberhentian dan penjemputan penumpang transportasi umum masih berlaku.

Baca juga  Pertarungan Tom Cruise Dan Penyanyi Justin Bieber Di Ring UFC Benar-Benar Akan Menjadi Kenyataan

Pemprov DKI Jakarta, kata Iwan, saat ini sedang merevisi Peraturan Gubernur yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 23 Juni 2020. Iwan mengatakan, payung hukum itu perlu direvisi sehingga peniadaan SIKM di Jakarta bisa diterapkan. Karena, kepemilikan SIKM dan CLM merupakan syarat bagi warga Jakarta dan luar Bodetabek yang ingin ke Jakarta maupun arah sebaliknya.

“Sekarang Pergub tersebut sedang dalam evaluasi dan revisi,” ujarnya.

Jika telah direvisi, kata Iwan, pihak DPMPTSP yang bertugas mengecek perizinan dan menerbitkan SIKM bagi pemohon melalui laman web corona.jakarta.go.id, akan mengumumkan payung hukum yang baru. CLM sendiri ditangani pengajuannya oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta dan CLM sendiri merupakan syarat untuk mengajukan SIKM.

“Jadi berdasarkan Pergub masih seperti itu,” ujar Iwan.

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan ekstensi untuk memblokir iklan. Tolong dukung kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan ini.
Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO
Please turn AdBlock off