Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi Perpanjangan Surat tanda Registrasi (STR) secara online di ruang pertemuan RSUD Sinjai Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, sabtu, 1 Juni 2019.
Selain sosialisasi Surat Tanda Registrasi sebagai syarat untuk mendapatkan kewenangan Klinis, PPNI juga meminta kepada anggota yang lulus CPNS dari daerah lain untuk melakukan mutasi keanggotaannya.

Ariany Djalil, S.Kep.Ns.MM, Ketua DPD PPNI Kabupaten Sinjai menyampaikan pentingnya surat tanda registrasi (STR) sebagai syarat bagi tenaga perawat untuk klasifikasi perawat vokasi maupun perawat ahli sebagaimana tertuang dalam undang-undang keperawatan sebagai tanda legalitas dalam menjalankan praktek asuhan keperawatan.
Ariany Djalil, S.Kep.Ns.MM juga meminta kepada semua anggota PPNI di kabupaten sinjai, untuk turut aktif berkonstribusi di mulai dari keaktifan sebagai anggota PPNI kabupaten sinjai, termasuk diantaranya pelaporan bagi anggota yang pindah tugas.
Beberapa CPNS ikut hadir dalam formasi khusus perawat dan perawat nusantara sehat yang telah bertugas di Sinjai.