Polemik RUU KUHP Memicu Munculnya Isu Aturan Larangan Seks di Bali

Polemik RUU KUHP Memicu Munculnya Isu Aturan Larangan Seks di Bali

Negara seperti Australia mengeluarkan travel advice bagi warganya agar terhindar dari masalah hukum dari aturan yang ramai ditolak publik ini. Namun yang perlu ditegaskan, bahwa RUU KUHP belum disahkan.

Seperti dilihat detikcom, Selasa (24/9/2019), sejumlah media Australia memberitakan soal larangan seks di Bali (Bali sex ban) agar para pelancong dari negeri kanguru itu lebih waspada. Larangan yang dimaksud di sini adalah aturan baru di RUU KUHP yang bisa menjerat bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan namun tidak terikat dalam status pernikahan.

Pasal tentang kumpul kebo ini diatur dalam Pasal 417 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.
Atas isu ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan penjelasan karena isu Bali sex ban ini menimbulkan keresahan bagi para wisatawan. Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menjelaskan pasal yang bisa menjerat pasangan kumpul kebo yang ada di dalam RUU KUHP itu masih berupa rancangan.

Baca juga  Pemerintah Kabupaten Karo memberikan penghargaan kepada insan olahraga yang berdedikasi dan berprestasi ditahun anggaran 2019

Cok Ace menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta agar pengesahan RUU KUHP ditunda untuk dikaji lebih lanjut bersama akademisi dan ahli hukum.

Pernyataan ini ditandatangani Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan tertanggal Minggu, 22 September 2019.

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan ekstensi untuk memblokir iklan. Tolong dukung kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan ini.
Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock
Please turn AdBlock off