Tersangka yang diketahui tak lain adalah suami korban, tega membunuh istrinya hanya karena dilarang bekerja di salon kecantikan.
“Pelaku merupakan suami korban. Motif Pelaku menghabisi istrinya sendiri karena korban dilarang bekerja lagi di salon kecantikan tersebut,” ungkap Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja.
Pelaku Oyong (32) yang sehari-hari bekerja di penambangan itu, ditangkap polisi saat melarikan diri ke rumah rekannya yang berdomisili di Kelurahan Tanggikiki, Kota Gorontalo.
Hanya dalam beberapa jam, Polres Gorontalo Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini.
AKBP Robin Lumban Raja mengatakan, korban yang diketahui berasal dari Kabupaten Bolmong Utara, Provinsi Sulawesi Utara tersebut, tewas tersungkur bersimbah darah di dekat lokasi pedagang martabak.
“Berdasarkan keterangan saksi, korban datang ke salon, dan sudah berada di dalam. Selang beberapa menit, menyusul seorang pria. Seorang pria disampaikan oleh korban, itu adalah suaminya,” tutur AKBP Robin kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).
“Korban meninggal dunia dengan luka di bagian lengan sebelah kiri, dan yang paling fatal yang mengakibatkan kematian yaitu luka di bagian kepala belakang,” sambungnya.
Setelah itu, kata Robin, pelaku langsung keluar meninggalkan korban, namun korban menarik ikat pinggang pelaku supaya tidak melarikan diri, namun pelaku berhasil lolos.
“Korban lari keluar dari salon tersebut, sambil meminta tolong. Dan korban terjatuh di samping penjual martabak di depan salon. Akhirnya korban tidak bisa tertolong karena kehabisan darah,” lanjutnya.
Robin juga menjelaskan, usai melakukan olah TKP, pihaknya kemudian mencari saksi untuk digali keterangannya.
“Kita bertanya kepada saksi pemilik salon, dan saksi tersebut menyatakan dirinya pernah mendengar pernyataan dari korban bahwa laki-laki yang akan menjemputnya merupakan suaminya. Dan saksi mengatakan korban ini berteman dengan dia di Facebook,” jelasnya.
Berangkat dari situ, ucap Robin, pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah curigai memiliki hubungan dekat dengan korban.
“Alhamdulillah, pelaku bisa kita dapatkan indetitasnya melalui media sosial (Facebook) tersebut. Dan kami langsung melakukan pengembangan, karena kami mengetahui pelaku tersebut berasal dari daerah suwawa, kabupaten Bone Bolango,” katanya.
“Pelaku bernama Oyong Tongkono umur 32 tahun, pekerjaan penambangan, dan merupakan warga kecamatan Kabila kabupaten Bone Bolango,” jelasnya lagi.
Terungkap pula dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya dan korban telah menikah pada bulan Januari 2019 lalu, setelah meninggalkan istri lamanya.
“Mereka sudah punya anak, dan kemudian korban sudah berjanji tidak melakukan pekerjaan lamanya, untuk bekerja di salon tersebut,” ujarnya.
Pelaku mengaku, korban tidak hanya bekerja di salon sebagai penata rambut, melainkan korban juga bekerja yang lain, yang menurut penilaian pelaku, pekerjaan itu kurang layak.
“Korban melayani tamu lebih dari perkerjaan yang selayaknya pelayanan salon. Dan dulunya korban bekerja di salon tersebut, tapi sekarang sudah tidak lagi,” ungkapnya.
“Pelaku datang untuk memperingati, tapi mungkin tidak diterima, sehingga terjadilah tindakan pembunuhan,” katanya.
Dia menambahkan benda tajam yang digunakan melukai korban ada dua, yaitu sebilah pisau, dan satu lagi samurai pendek.
“Yang bersangkutan memang bekerja di tambang, dan sehari-hari dia membawa barang tajam itu untuk alat pekerjaan di tambang,” ujarnya.
“Luka yang besar hasil dari samurai pendek itu, dan pisau menusuk pundak bagian sebelah kiri,” tutupnya.
Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Kota utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.