Jajaran Satresnarkoba Polres
Tanjungpinang mengamankan DS, yang merupakan anggota polisi di lingkungan
Polres Tanjungpinang. DS diamankan di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso,
Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Senin (29/7/2019). Salah seorang
personel kepolisian di Polres Tanjungpinang mengatakan, DS diamankan terkait
penangkapan istri DS, yakni DR.
DR diamankan di Bandara Hang Nadim, Batam, karena kedapatan
menyelundupkan sabu sebanyak 204 gram yang disimpan di pakaian dalam dan bra.
Dari penangkapan DR, dilakukan pengembangan hingga ke rumahnya dan di dalam
rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu di bungkus plastik warna
biru. Hanya saja, berapa jumlahnya masih dilakukan pemeriksaan. Oknum polisi DS
sampai saat ini juga masih menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres
Tanjugpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi yang
dikonfirmasi mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari
kasus ini. “Nanti, masih kami kembangkan, kalau sudah rampung pasti kami
rilis ke teman-teman,” kata Ucok, saat dihubungi, Senin (29/7/2019) malam.