Adapun tiga komisi yang dibentuk yaitu Komisi A berjumlah 10 anggota.
Lalu masing-masing 11 anggota di Komisi B dan C DPRD Kota Pekalongan.
Dibentuk juga susunan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), serta Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekalongan.
Usai menyelesaikan agenda pembentukan, DPRD akan memanggil sejumlah kepala dinas yang dirasa belum menyelesaikan tugasnya.
Balgis Diab, Ketua DPRD Kota Pekalongan menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mencari solusi permasalahan yang dihadapi, serta problem di masyarakat yang belum tertangani.
“Kami ingin berlari cepat dalam melaksanakan tugas.”
“Maka dari itu, akan kami undang kepala dinas yang masih memiliki permasalahan ataupun programnya belum terselesaikan dalam rapat,” jelasnya usai memimpin rapat paripurna, Jumat (4/10/2019).
Dilanjutkannya, DPRD akan memacu kinerja komisi serta alat kelengkapan yang sudah dibentuk.
“Kami ingin kerja cepat dan tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada di Kota Pekalongan,” imbuhnya.