Brigadir Rangga Tianto yang
menembak rekannya, Bripka Rahmat Efendy , merupakan paman dari terduga
pelaku tawuran berinisial FZ yang diamankan Rahmat. Rangga diduga tersulut
emosi karena Rahmat menolak membebaskan FZ hingga ia menembak Rahmat tujuh kali.
“Pelaku atas nama Brigadir Rangga ini merupakan paman dari saudara Fahrul
yang diamankan oleh Bripka Rahmat tersebut,” ujar Kepala Bagian Penerangan
Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Akibatnya, Bripka Rahmat tewas di tempat. Peristiwa itu
terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa
Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB. Rangga menembak rekannya itu dengan
menggunakan senjata organik milik Polri berjenis senapan genggam tipe HS-9.
Saat ini, Brigadir Rangga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro
Jaya. Nantinya, Biro Psikologi Mabes Polri akan mengecek kondisi psikologis
Brigadir Rangga. Selain itu, polisi akan melakukan tes urine kepada Brigadir
Rangga untuk mengetahui apakah yang bersangkutan di bawah pengaruh obat
terlarang selama menjalankan aksinya. “Termasuk kita akan cek urine juga
nanti, apakah ada latar belakang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan ini
ada persoalan-persoalan lain di belakangnya,” ujar dia.
Asep mengatakan, polisi melakukan tindakan penegakan hukum
terlebih dahulu atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigadir Rangga.
Setelah itu, sanksi dari internal kepolisian akan mengacu pada ancaman hukuman
tindak pidana tersebut. “Nanti kita kan lihat ancamannya seberapa besar,
itu akan berkorelasi bagaimana internal kepolisan untuk
menindaklanjutinya,” ucap dia. Kronologi Kepala Bidang Humas Polda Metro
Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis
diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi. Brigadir
Rangga marah lantaran rekannya, Bripka Rahmat menolak permintaannya dengan nada
kasar. Keduanya tengah menangani kasus tawuran. Awalnya, Bripka Rahmat
mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam. Tak
lama, orangtua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir Rangga
dan Brigadir R. Kedua polisi yang datang bersama orangtua FZ meminta Bripka
Rahmat untuk melepaskah FZ.
Brigadir Rangga merasa penolakan yang disampaikan Bripka
Rahmat bernada kasar. Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9. “Lalu,
dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian
dada, leher, paha, dan perut,” ujar Argo. Akibatnya, Bripka Rahmat Efendy
meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah Rahmat telah dibawa ke
Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk keperluan autopsi.
