Mantan Pegawai Toko HP Ini Bawa Kabur iPhone 7+

Mantan Pegawai Toko HP Ini Bawa Kabur iPhone 7+

Mantan pegawai salah satu toko handphone ternama di Kota Denpasar kedapatan mencuri handphone iPhone 7+.
Pelaku yakni Lidia Anur (23), perempuan kelahiran Manggarai, 13 Januari 1996, yang tinggal di Jalan Tukad Pakerisan Nomor 2 Denpasar, Bali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan peristiwa pencurian terjadi Selasa (13/8/2019) lalu sekitar pukul 16.00 Wita, di Planet Gadget Jalan Teuku Umar Nomor 84, Denpasar, Bali.

“Ya pelaku kami amankan setelah terima laporan kasus 362 atau pencurian dari pihak pelapor,” ujar Arta, Rabu (2/10/2019) malam.

Dari laporan kepolisian yang tercatat LP-B/1093/ IX/ 2019/Bali/ Resta Denpasar, 25 September 2019, pelapor atau korban yakni I Kadek Ngurah Dody Andika.

Dody menceritakan, pada hari Rabu (25/8/2019) sekitar pukul 09.00 Wita, ia menerima laporan dari audit kantor Planet Gadget ada satu barang yang hilang saat dilakukan pengecekan.

Baca juga  Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera I Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, membersihkan sampah yang bertaburan di sepanjang Krueng Daroy, Banda Aceh

Hasil pengecekan, ternyata benar ada satu handphone merek iPhone 7+ seharga Rp 5,5 juta hilang, selanjutnya ia pun melakukan briefing namun tak menemukan kejelasan.

“Korban mengatakan saat pengecekan, ada satu barang yang hilang yakni iPhone 7+. Karena tidak mendapat kejelasan dari karyawan, korban pun melaporkan kejadian tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan kasus pencurian pasal 362 KUHP.

Tim satu per satu memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian, hasilnya tim mendapatkan informasi yang mengarah ke pelaku Lidia Anur, yang tak lain merupakan mantan karyawati Planet Gadget.

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran pelaku, dan diketahui Lidia Anur saat itu berada di Mall Bali Galeria, Kuta, Badung, Rabu (25/9/2019).
“Kami dapatkan pelaku di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Kuta, Badung. Selanjutnya kami proses ke kantor,” tambahan.

Baca juga  Biodata, Profil dan Fakta Naeun (APRIL)

Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Pengakuannya, Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 14.00 Wita, Lidia Anur melayani seorang pembeli yang datang ke kantor lamanya untuk memesan iPhone 7+, dan saat itu kebetulan Lidia Anur yang melayani pembeli.

Dalam kondisi handphone sedang di-charger, beberapa saat kemudian pembeli mengatakan batal membeli barang bukti tersebut.

Namun bukan dikembalikan ke tempat penyimpanan handphone kantornya, pelaku malah menyimpan di lokernya.

Kemudian saat ia pulang kerja, handphone iPhone 7+ itu dibawa pulang oleh pelaku tanpa sepengetahuan HRD Planet Gadget.

“Selanjutnya kami tanyai terkait hal ini, pelaku pun mengakui perbuatannya. Barang bukti ia simpan di lokernya, sepulang kerja pelaku membawa pulang,” terangnya.

Baca juga  Setya Novanto Dipindahkan Dari Lapas Sukamiskin

“Katanya, handphone digunakan untuk sehari-hari. Pelaku sudah kami amankan dan kami kenakan pasal 364 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kompol Arta Ariawan kepada Tribun Bali, Rabu malam.

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan ekstensi untuk memblokir iklan. Tolong dukung kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan ini.
Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock
Please turn AdBlock off