Hakim Konstitusi menyampaikan bahwa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru mengadukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan suara dalam hasil pemilu. Hal ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
Majelis Hakim kemudian menyampaikan bantahannya terhadap dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. Sebab dalam dalil tersebut, tim hukum Prabowo-Sandiaga seolah menyiratkan tidak ada sarana yang disediakan untuk menyelesaikan pelanggaran TSM. Majelis Hakim menilai hal itu adalah argumen yang salah. Meskipun MK tidak menangani pelanggaran TSM, lembaga lain punya kewenangan untuk menangani itu. “Jalan hukum tersebut jelas tersedia dan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam administrasi TSM tetapi juga lembaga prosedur dan mekanisme penyelesaiannya,” ujar Hakim.
Majelis Hakim tidak mempedulikan apakah Prabowo-Sandiaga menempuh jalur lain itu atau tidak. Selain itu, juga tidak mempertimbangkan apakah hasil putusan lembaga lain itu memuaskan Prabowo-Sandi atau tidak. Hal yang pasti, pelanggaran TSM tidak ditangani dalam tingkat MK. Majelis Hakim pun membantah bahwa hanya keadilan prosedural yang diciptakan karena pembagian kewenangan ini. “Tidak benar anggapan Pemohon bahwa kalau Mahkamah hanya menangani PHPU, maka keadilan yang ditegakan hanga keadilan prosedural. Sebab secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum lain untuk menyelesaikannya meski bukan dilaksanakan Mahkamah,” kata Hakim.
