Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah saat ini terus melakukan persiapan dan penyempurnaan Qanun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Takengon dengan menampung ide dan gagasan dari seluruh pihak terkait

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah saat ini terus melakukan persiapan dan penyempurnaan Qanun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Takengon dengan menampung ide dan gagasan dari seluruh pihak terkait

Hari ini pemerintah setempat kembali melaksanakan konsultasi publik kedua kalinya difasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN di Takengon untuk menampung masukan dari para reje kampung (kepala desa) dan camat dalam wilayah perkotaan yang masuk dalam zonasi RDTR Takengon.

“Ini bagian dari pembuatan dokumen rencana detail tata ruang. Karena ini kan berhubungan dengan kebijakan. Nanti setelah selesainya pembahasan ini kita akan informasikan ke seluruh masyarakat,” kata panitia kegiatan Konsultasi Publik Kedua Penyusunan Materi Teknis RDTR Takengon Zulkifli di Gedung Ummi Pendopo setempat, Kamis.

Kepala Bappeda Aceh Tengah Amir Hamzah dalam hal ini mengatakan bahwa konsep RDTR yang akan dituangkan dalam qanun daerah tersebut adalah merumuskan tata ruang kota Takengon untuk disesuaikan dengan aturan yang berlaku nasional.

Baca juga  Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCDP) Wilayah II Jawa Barat, Dadang Ruchyat, Lepas Jabatan

“Yang kita lakukan hari ini adalah dalam rangka penyempurnaan RDTR kita supaya dia benar. Jadi ruangnya dulu kita siapkan, baru nanti apa yang ada di ruang itu kita tindaklanjuti dengan teknis,” kata Amir Hamzah.

“Kita berterimakasih kepada Kementerian ATR yang telah memfasilitasi, kita dibantu supaya per subnya itu tidak menyimpang dan sesuai dengan aturan nasional,” ujarnya lagi.

Sementara Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa RDTR kota Takengon merupakan penjabaran dari rencana umum tata ruang wilayah kota ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan pada kawasan kota.

Menurutnya setelah dilaksanakan konsultasi publik kedua ini maka akan segera dilanjutkan dengan pengusulan rekomendasi kepada Gubernur Aceh sebagai syarat untuk menerbitkan persetujuan substansi RDTR dan peraturan zonasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN.

Baca juga  Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah tetap komit mendukung Persiraja sesuai skema regulasi

“Sehingga rencana Qanun dan penetapan Qanun RDTR kota Takengon dapat dilaksanakan tahun depan,” kata Shabela Abubakar.

Shabela menambahkan bahwa untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Tengah saat ini juga telah ditetapkan dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2016.

RTRW tersebut kata dia dipersiapkan untuk rentang waktu tahun 2016 sampai tahun 2036.

“Di dalam RTRW itu telah ditetapkan 10 kawasan strategis kabupaten (KSK), salah satunya KSK kota Takengon,” sebut Shabela Abubakar.

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan ekstensi untuk memblokir iklan. Tolong dukung kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan ini.
Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO
Please turn AdBlock off