Eks Terminal Pasar Panas Disiapkan untuk BNNK, DPRD Bartim Beri Persetujuan

Tamiang Layang, udahketemu.com/ – DPRD Kabupaten Barito Timur menyetujui hibah tanah dan bangunan eks Terminal Induk di Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, kepada BNNK Barito Timur. Persetujuan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I Tahun 2026 yang dipimpin Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop, Selasa (18/8/2026).

Rapat turut dihadiri Bupati Barito Timur M. Yamin, Wakil Bupati Adi Mula Nakalelu, Sekda Misnohartaku, serta sejumlah kepala OPD.

Hibah aset ini menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah dan DPRD untuk memperkuat kelembagaan BNNK, sekaligus menunjang upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Barito Timur.

Baca juga  Aceh Archery Club (ACC) Banda Aceh juara umum kejuaraan nasional (Kejurnas) panahan antar klub di lapangan Tugu Darussalam, Banda Aceh, yang berakhir

Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio mengatakan, pemanfaatan kembali aset eks Terminal Induk tersebut diharapkan dapat memberikan nilai guna yang lebih optimal, terutama dalam mendukung operasional BNNK Barito Timur.

Menurutnya, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pelayanan, edukasi, sosialisasi, serta berbagai program pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

“Penanganan persoalan narkotika membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, serta partisipasi masyarakat,” ujar Nursulistio.

Ia menilai dukungan sarana dan prasarana menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat kinerja BNNK Barito Timur. Dengan adanya fasilitas yang memadai, pelaksanaan program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanganan penyalahgunaan narkotika diharapkan dapat dilakukan secara lebih maksimal.

Baca juga  Jadwal malam Lailatul Qodar diyakini sebagai malam puasa ganjil di bulan Ramadhan 2021

Nursulistio berharap hibah tanah dan bangunan tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta memperkuat upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Bupati Barito Timur M. Yamin menegaskan, persetujuan hibah tanah dan bangunan milik pemerintah daerah kepada BNNK Barito Timur merupakan wujud komitmen bersama Pemkab dan DPRD dalam mendukung program strategis yang menyentuh kepentingan masyarakat.

Menurut Yamin, dukungan tersebut sekaligus memperkuat langkah bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Barito Timur.

“Persetujuan hibah ini mempertegas komitmen Pemkab dan DPRD untuk terus mendukung program strategis, termasuk mewujudkan Kabupaten Barito Timur yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (Vna)

Baca juga  Selain mengembangkan jeruk Gerga, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat ini mulai serius mendorong pengembangan apel Malang didaerah itu