PALANGKA RAYA, UDAHKETEMU.COM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran Rp5,295 miliar melalui APBD Perubahan 2026 untuk menangani normalisasi Sungai Hantipan di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk menangani sejumlah titik kritis yang mengalami pendangkalan. Sungai Hantipan menjadi jalur transportasi penting dengan panjang sekitar 29 kilometer yang menghubungkan Sungai Mentaya dengan Sungai Katingan.
Namun, kebutuhan penanganan Sungai Hantipan diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar. Artinya, anggaran Rp5,295 miliar yang tersedia saat ini baru mencakup sekitar 35,3 persen dari total kebutuhan.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng pada 24 September 2026.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas PUPR Kalteng Juni Gultom bersama sejumlah pejabat dari instansinya.
Sekitar 7 Kilometer Mengalami Pendangkalan
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Abdul Hafid mengatakan, hasil pembahasan menunjukkan sekitar tujuh kilometer ruas Sungai Hantipan mengalami pendangkalan dan membutuhkan penanganan.
Menurut Hafid, keterbatasan anggaran membuat pemerintah perlu menentukan titik yang paling membutuhkan penanganan. Dengan begitu, pekerjaan yang dilakukan dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat yang menggunakan jalur sungai tersebut.
“Kita mendukung anggaran Rp5,295 miliar di APBD Perubahan 2026 ini. Tetapi harus jelas targetnya. Kalau kebutuhan penanganannya sekitar Rp15 miliar, harus diketahui bagian mana yang bisa dituntaskan dengan anggaran yang tersedia,” kata Hafid.
Ia juga meminta pekerjaan normalisasi tidak dilakukan secara parsial tanpa target yang jelas.
Hafid menilai setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran miliaran rupiah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi kelancaran transportasi sungai.
“Jangan sampai miliaran rupiah sudah dikeluarkan, tetapi masyarakat masih menghadapi persoalan yang sama. Penanganannya harus terukur dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
PUPR Jelaskan Pekerjaan Normalisasi Tahun 2022
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas PUPR Kalteng Juni Gultom turut menjelaskan pekerjaan normalisasi Sungai Hantipan yang pernah dilakukan pemerintah provinsi pada 2022.
Juni mengatakan, pekerjaan pada 2022 berada di wilayah Kabupaten Katingan dengan panjang penanganan sekitar tujuh kilometer.
Pekerjaan tersebut mencakup pengerukan pada sejumlah titik kritis. Pemerintah juga melakukan penyiringan menggunakan kayu galam dan batang kelapa untuk memperkuat bagian tertentu di sepanjang sungai.
Kondisi tersebut berbeda dengan ruas Sungai Hantipan di wilayah Kotawaringin Timur. Menurut PUPR Kalteng, pemerintah provinsi belum pernah melakukan penanganan pada ruas di wilayah Kotawaringin Timur.
“Penanganan tahun 2022 berada di wilayah Katingan sepanjang sekitar tujuh kilometer, dengan pekerjaan penyiringan menggunakan kayu galam dan batang kelapa serta pekerjaan galian pada titik-titik kritis. Untuk wilayah Kotim, provinsi belum pernah menangani, sehingga titik kritis lebih banyak terjadi pada ruas ini,” jelas Juni.
Data SIMPE Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya mencatat paket Normalisasi Sungai Hantipan Kabupaten Katingan tahun 2022 memiliki pagu sekitar Rp6,935 miliar.
Dari pagu tersebut, nilai kontraknya mencapai sekitar Rp6,713 miliar dan pekerjaan tercatat telah selesai.
Dengan penjelasan tersebut, rencana normalisasi ruas Sungai Hantipan di Kotawaringin Timur bukan merupakan pengulangan pekerjaan yang dilakukan pemerintah provinsi pada 2022.
Aktivitas Transportasi Mempercepat Sedimentasi
Persoalan lain yang dihadapi Sungai Hantipan adalah tingginya aktivitas transportasi sungai.
Juni Gultom menjelaskan bahwa jalur tersebut banyak digunakan motor taksi atau angkutan sungai bermesin. Aktivitas transportasi yang cukup padat menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan cepatnya proses sedimentasi pada jalur sungai.
Kondisi tersebut membuat pekerjaan pengerukan menghadapi tantangan tersendiri. Titik sungai yang sudah dikeruk berpotensi kembali mengalami pendangkalan setelah digunakan untuk aktivitas transportasi.
Karena itu, normalisasi tidak hanya membutuhkan pengerukan pada titik yang dangkal, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi alur sungai dan tingginya aktivitas transportasi masyarakat.
Kelotok Kesulitan Melintas Saat Air Surut
Masyarakat telah berulang kali menyampaikan keluhan mengenai kondisi Sungai Hantipan.
Saat debit air menurun, sejumlah titik yang mengalami pendangkalan dapat menyulitkan kelotok dan angkutan sungai untuk melintas. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat yang masih mengandalkan jalur sungai untuk mobilitas dan kegiatan ekonomi.
Dengan anggaran Rp5,295 miliar yang tersedia dalam APBD Perubahan 2026, pemerintah provinsi kini perlu menentukan titik prioritas yang akan ditangani.
DPRD Kalteng meminta pekerjaan tersebut memiliki target yang jelas sehingga anggaran yang tersedia dapat digunakan pada titik paling kritis.
Sementara itu, kebutuhan penanganan secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar. Dengan anggaran yang tersedia saat ini, pemerintah masih membutuhkan dukungan anggaran tambahan apabila seluruh titik yang membutuhkan penanganan ingin diselesaikan.
