PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong pemanfaatan lahan secara produktif dan tepat sebagai salah satu strategi jangka panjang untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah Agustan Saining mengatakan pemanfaatan lahan secara tepat dapat membantu menjaga kondisi lahan agar tidak terbengkalai sekaligus meningkatkan pemeliharaan terhadap kawasan yang dinilai rawan terbakar.
Pemanfaatan Lahan Harus Sesuai Aturan
Agustan menyampaikan bahwa langkah tersebut mencakup koordinasi terhadap lahan milik masyarakat maupun lahan yang berada dalam kawasan hutan. Pemanfaatannya tetap harus memperhatikan aturan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Pak Gubernur melalui tata ruang juga mengarahkan agar lahan-lahan kita yang rawan terbakar bisa diproduktifkan. Kalau masih kawasan hutan, tentu harus sesuai ketentuan,”
Untuk lahan masyarakat, pemerintah akan melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan serta kelurahan atau desa agar lahan dapat dimanfaatkan secara produktif.
Bagian dari Pencegahan Karhutla Jangka Panjang
Menurut Agustan, pemanfaatan lahan secara produktif perlu menjadi bagian dari strategi pencegahan karhutla dalam jangka panjang. Upaya pengendalian karhutla tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga melalui pengelolaan lahan secara berkelanjutan.
“Kalau lahan produktif, tentu akan lebih terjaga,” katanya.
Berdasarkan perkembangan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalimantan Tengah per 24 September 2026, tercatat 4.241 kejadian karhutla dengan luasan terbakar mencapai 14.075,81 hektare.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui pendekatan tersebut mendorong pengelolaan lahan yang sesuai peruntukan sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
