Mobil Toyota Alphard milik Via Vallen hangus terbakar, Selasa (30/6/2020). Diduga mobil mewah itu dibakar oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Lalu, apakah jenis kerusakan ini ditanggung asuransi?
Marketing Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan peristiwa terbakarnya Toyota Alphard milik Via Vallen merupakan bagian dari pertanggungan asuransi.
Hal tersebut mengacu pada polis asuransi kendaraan bermotor di Indonesia. Pada BAB I pasal 1 terkait risiko yang dijamin.
Kerugian dan/atau kerusakan yang ditanggung oleh asuransi disebabkan oleh:
1.1.tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2.perbuatan jahat;
1.3.pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun
ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4.kebakaran, termasuk :
1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan
Kendaraan Bermotor;
1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;
1.4.3. kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau
memadamkan kebakaran;
1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang
berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
2. Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
Meski demikian, peristiwa mobil Toyota Alphard Via Vallen yang dibakar orang lain perlu penyelidikan lebih lanjut.
“Ini harus dibuktikan ya, benar nggak ini karena perbuatan jahat. Berarti perlu laporan polisi, olah tempat kejadian perkara, dan lain-lain,” jelas Iwan.
Diberitakan detikcom sebelumnya, satu unit mobil pemadam kebakaran datang ke lokasi. Api berhasil dipadamkan 1 jam kemudian dan tak merembet ke mana-mana.
“Alhamdulillah nggak apa-apa. Alhamdulillah nggak sampai masuk rumah, cuma ya kena mobilku saja. Dan tersangkanya sudah di kantor polisi. Yang bakar mobilku sudah di kantor polisi,” kata Via Vallen di unggahan Instagram Stories berikutnya.
Mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV itu terparkir di samping rumah penyanyi dangdut tersebut di Desa Kali Tenggah Selatan RT 2 RW 3 Tanggulangin, Sidoarjo.
“Iya ini mobil Via Vallen yang terbakar,” kata adik Via Vallen, Mella Rossa (24) kepada detikcom di lokasi, Selasa (30/6/2020). Menurut dia, peristiwa itu terjadi shubuh sekitar pukul 03.20 WIB.
Sumber :
oto.detik.com