Usaha AM dan FA untuk menyelundupkan narkoba jenis ganja ke Bengkulu, berakhir saat melintas di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

Usaha AM dan FA untuk menyelundupkan narkoba jenis ganja ke Bengkulu, berakhir saat melintas di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

Dua warga Kabupaten Aceh Utara tersebut, ditangkap polisi saat membawa 28 kilogram ganja siap edar.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan mengatakan, keduanya ditangkap saat menumpangi bus jurusan Medan-Aceh di Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat 29 November 2019.

Dia menjelaskan, dari keterangan AM dan FA kepada penyidik Satuan Narkoba Polres Langkat, mereka disuruh oleh MR untuk mengantar ganja tersebut.

“Rencananya, setibanya di Bengkulu, MR akan menghubungi mereka untuk menunjukkan kepada siapa ganja itu diberikan,” jelas mantan Kapolres Pematangsiantar tersebut.

Mereka berdua mau disuruh mengantar ganja karena MR menjanjikan upah sebesar Rp 15 juta. “Saat ini, polisi masih memeriksa keduanya untuk melakukan pengembangan,” jelasnya.

Baca juga  Mwe San Memposting Foto Seksi Di Facebook

Menurut AM, pria berumur 45 tahun yang setiap hari bekerja sebagai tukang pangkas rambut tersebut mengaku mau mengantarkan ganja karena tergiur dengan upah yang dijanjikan MR.

“Aku butuh uang untuk hidup anak istri di Aceh. Dari hasil pangkas tidak cukup untuk sehari-hari,” kata AM. [MR]

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan ekstensi untuk memblokir iklan. Tolong dukung kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan ini.
Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO
Please turn AdBlock off