Update Terbaru Gaji 13, Tidak Akan Cair Berbarengan Dengan Gaji Bulanan

Update Terbaru Gaji 13, Tidak Akan Cair Berbarengan Dengan Gaji Bulanan

Kementerian Keuangan mengatakan pencairan gaji ke-13 kemungkinan besar tidak akan cair berbarengan dengan gaji bulanan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Agustus mendatang

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menuturkan pembayaran gaji ke-13 menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP). Aturan yang dimaksud yakni PP 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.

Selain itu, pemerintah juga akan mengubah PP 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Baca juga  Fakta Unik Mina TWICE (TERBARU)

“Kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji karena gaji kan awal bulan. Perlu persiapan teknis juga nantinya,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/7).

Skemanya sendiri, lanjutnya, tak ubahnya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara. Pemerintah akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing ASN.

Ya transfer biasa seperti bayar gaji atau THR,” ucapnya.

Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ke-13 untuk ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan sebesar Rp28,5 triliun.

Bendahara negara menambahkan anggaran tersebut terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun. Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun. Sisanya, berasal dari APBD untuk ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.

Baca juga  Jefri Nichol Ditangkap Kapolres Metro Jakarta Selatan

Untuk tahun ini, pemerintah memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya. Sebab, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan ekstensi untuk memblokir iklan. Tolong dukung kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan ini.
Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock
Please turn AdBlock off