Tarif Iuran Peserta Mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  Naik

Tarif Iuran Peserta Mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Naik

JAKARTA. Mulai hari ini (1/7), tarif iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  naik. Kenaikan tarif iuran ini berlaku bagi kelas I yang sebelumnya Rp 80.000 per peserta per bulan menjadi Rp 150.000 per peserta per bulan.

JAKARTA. Mulai hari ini (1/7), tarif iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  naik. Kenaikan tarif iuran ini berlaku bagi kelas I yang sebelumnya Rp 80.000 per peserta per bulan menjadi Rp 150.000 per peserta per bulan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dampak dari kenaikan iuran ini pun bisa terlihat jelas. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, jumlah peserta mandiri yang turun kelas tercatat mencapai 2,31 juta peserta. Jumlah ini terhitung sejak Desember 2019 hingga Mei 2020 lalu.

Baca juga  PMCO 2019 Global Prelims akhirnya berakhir, dan 3 tim teratas yang akan melanjutkan ke Final Global terungkap

Bila dirinci lebih jauh, peserta mandiri atau biasa disebut Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang paling banyak pindah kelas adalah dari kelas II ke kelas III yang mencapai 1,48 juta peserta, sedangkan dari kelas I ke kelas III mencapai 510.728 peserta, dan dari kelas I ke kelas II mencapai 317.611 peserta.

Tren jumlah turun kelas ini jauh lebih besar dari peserta yang naik kelas. Dari periode Desember 2019- Mei 2020 hanya 163.146 peserta yang memutuskan naik kelas.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menuturkan bahwa memang ada pergeseran kelas dari peserta BPJS Kesehatan selama Desember 2019 hingga Mei 2020.

Baca juga  Jutaan Dokter dan Perawat Filipina 'Angkat Tangan' Desak Presiden Lakukan Lockdown

“Memang ada pergeseran kelas. Ada yang naik kelas dan ada yang turun. Tentu kembali ke peserta untuk menyesuaikan dengan kemampuan membayar iurannya,” kata Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (1/7).

Selain itu Iqbal menyebut mengenai penyesuaian iuran di BPJS Kesehatan yang mulai berlaku hari ini 1 Juli 2020, pihaknya menerapkan reminding kepada para peserta baik berupa pesan singkat, rilis, hingga lewat sosial media.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menuturkan mengenai tambahan anggaran untuk subsidi BPJS Kesehatan, penyesuaian implementasi akan ditampung dari anggaran kesehatan yang ada di 2020. Perihal besarnya anggaran Askolani menyebut masih akan melihat implementasinya dahulu.

“Nanti kita lihat dulu persis implementasinya,” kata Askolani dihubungi Kontan.co.id dihari yang sama.

Baca juga  Ganjar Pranowo Akan Menang jika Pilpres Digelar 2020, Anies Gelabakan

Sumber :

kontan.co.id

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan ekstensi untuk memblokir iklan. Tolong dukung kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan ini.
Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock
Please turn AdBlock off