Ditnarkoba Polda Bengkulu Selasa sore (1/10) kemarin berhasil melakukan penindakan hukum atau penangkapan terhadap warga Kota Bengkulu yang menanam ganja di sekitar halaman rumahnya.
Bertempat di Jalan Bakti Husada, Lingkar Barat Kota Bengkulu. Tersangka SH mengaku dirinya sudah menanam ganja sejak 4 bulan yang lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno dan didampingi oleh Wadir Ditnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Pambudi pada, Rabu siang (2/10).
“Tersangka SH menanam ganja ini sudah 4 bulan yang lalu, dan sekarang tingginya sudah sekitar 2 meter dengan jumlah barang bukti yang diamakan sebanyak 55 batang dengan 1 linting ganja, serta mengamankan 1 unit handphone,” kata AKBP Sudarno Kepada RMOLBengkulu , Rabu (2/10).
Lebih lanjut, Kabid Humas juga menjelaskan kronoligis penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari warga setempat yang kemudian ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian polda Bengkulu.
“Awalnya kita amankan 3 orang, namun 1 diantaranya adalah pemilik tanaman tersebut . Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka SH ini baru sekali ini melakukan penanaman ganja yang dilakukan dibelakanh rumah tersangka,” ucap Kabid Humas.
Sementara itu, Wadir Ditnarkoba Polda Bengkulu AKBP Pambudi menyebutkan bahwa tersangka SH dikenakan pasal 111 ayat nomor 35 tahun 2009. Dimana tersangka masuk kedalam kategori kultivasi penanaman ganja dengan luas kebun 1,5 x 1,5 meter.
Menariknya lagi, dengan musim kemarau yang melanda Kota Bengkulu beberapa bulan terakhir membuat tanaman ganja ini tumbuh subur.
“Bisa dikatakan beberapa bulan terkahirkan musim kemarau, tetapi yang bersangkutan ini dengan cukup pandai dalam penanaman ganja tersebut. Penanaman ganja itu juga dilakukan di pusat kota dan didalam pemukiman. Sehingga tersangka ini kita dikenakan ancaman 5 tahun penjara,” ucap AKBP Pambudi.
Kendati demikian, pihak polda Bengkulu akan terus mendalami kasus ini, apakah ada tersangka lainnya dan tidak menutup kemungkinan ada ladang ganja lainnya di kota Bengkulu.