Site icon Udah Ketemu

Sebuah Informasi Aturan Ganjil-Genap Motor Beredar Viral Di Masyarakat

Sebuah informasi aturan ganjil-genap motor beredar viral di masyarakat. Cek faktanya di sini.

Dalam informasi yang beredar itu, disebutkan aturan ganjil-genap akan diberlakukan pada jam 06.00 hingga 10.00 WIB bagi pengendara motor yang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Bila pengendara motor melanggar, maka akan dikenakan sanksi tilang. Lantas, apakah benar ada aturan tersebut? Berikut fakta-faktanya:

1. Kabar Hoax

Informasi ganjil-genap motor dibantah oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Made Agus. Ia mengatakan, telah berkordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait informasi yang beredar tersebut.

“Itu hoax, sudah kita koordinasikan dengan Dishub,” katanya dalam keterangan kepada wartawan.

2. Aturan Ganjil-Genap Berlaku untuk Mobil

Selama ini, aturan ganjil-genap hanya berlaku untuk mobil. Aturan itu diterapkan di jalur Sudirman-Thamrin, Jalan Gatot Subroto-Slipi, dan Jalan Rasuna Said, Kuningan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 17.00-20.00 WIB.

Sedangkan, aturan ganjil-genap motor belum pernah diterapkan dan yang pernah ada hanya pembatasan sepeda motor di kawasan Bundaran HI hingga Jalan Merdeka Barat pada 2015 lalu.

3. Usulan Ganjil-Genap Motor Ditolak 

Walaupun belum pernah diterapkan, aturan ganjil-genap motor sebelumnya sudah pernah diusulkan. Hanya saja, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak aturan tersebut.

Baginya, aturan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

“Tidak (aturan ganjil-genap untuk motor). Solusinya bukan pembatasan motor, solusinya itu pada lebih banyak naik kendaraan umum,” kata Anies di Pondok Kopi, Jakarta Timur.

4. Diusulkan Lagi Aturan Ganjil-Genap 

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengusulkan untuk memberlakukan kembali aturan ganjil-genap Asian Games yang pernah berlaku tahun 2018 lalu sebagai aturan ganjil-genap terbaru.

Aturan tersebut akan membuat pengendara ganjil atau genap bebas berkendara selama 15 jam mulai pukul 06.00-21.00 WIB. 
Namun hingga kini aturan tersebut belum berlaku. Berikut, ruas jalan yang diusulkan diberlakukan ganjil-genap Asian Games:

Exit mobile version