Satpol PP Kota Denpasar memperingatkan kepada pengembang yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) bakal dipidanakan

Satpol PP Kota Denpasar memperingatkan kepada pengembang yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) bakal dipidanakan

Hal ini dikatakan satuan korps baju coklat tua ini terkait dengan pengembang proyek perumahan di Jalan Trenggana Gang IV, Kelurahan Penatih, Denpasar yang terus membangun meski tak kantongi IMB.

Sebelumnya Tim Yustisia Kota Denpasar menyegel lahan yang bakal dibangun perumahan di Jalan Trenggana Gang IV, Kelurahan Penatih, Denpasar, pada Selasa (5/11).
Penyegelan ini dilaksanakan karena tak memiliki izin berupa IMB maupun izin kavling dan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang bangunan gedung.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan setelah adanya protes oleh warga, pihaknya telah melakukan mediasi pada 17 Oktober 2019 lalu di Sewaka Dharma Lumintang.

Pihaknya meminta agar semua pihak menahan diri dan kegiatan pembangunan dihentikan. Namun pengembang semakin ngebut melakukan pembangunan.

Baca juga  Hari Buku Sedunia jadi Trending Topic di Twitter

“Penanggungjawab proyek ngebut dan kami teruskan ke sidang tipiring. Setelah tipiring kami layangkan peringatan untuk menghentikan, namun tidak diindahkan, sehingga tim yustisi sepakat melakukan penutupan,” katanya.

Jika nantinya ada yang melakukan pemindahan atau pembukaan segel ranahnya masuk ke pidana. Pembukaan segel akan dilaksanakan setelah pihak pengembang bisa menunjukkan izin dan ada peninjauan dari tim yustitusi.

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan ekstensi untuk memblokir iklan. Tolong dukung kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan ini.
Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO
Please turn AdBlock off