Akibat kejadian tersebut korban Ma mengalami luka tusuk di telapak tangan sebelah kiri, luka tusuk di paha sebelah kiri dan luka tusuk di lutut sebelah kiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun PaluPoso, kejadian penikaman tersebut terjadi pada Minggu (15/9) sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Jati, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Korban dan pelaku sudah saling kenal sebelumnya. Diduga pelaku berinisial Ap ini merupakan mantan anggota kepolisian yang sudah dipecat.
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa insiden kejadian tersebut ketika korban sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan istri korban berinisial Ph (32). Sesampainya di Jalan Jati, tepatnya dekat tugu perempatan Kelurahan Nunu, tiba-tiba pelaku dengan mengendarai sepeda motor muncul dari belakang. Pelaku kemudian menyuruh korban berhenti. Setelah korban berhenti, pelaku Ap langsung mencabut kunci motor korban dan saat itu terjadi pertengkaran antara korban dengan pelaku. Lalu pelaku langsung memukul korban sehingga korban terjatuh. Di saat kobran terjatuh, pelaku Ap kemudian menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam. Disaat warga ingin menolong korban, pelaku Ap mengatakan kalau dirinya adalah seorang anggota. Selanjutnya, pelaku pergi meninggalkan korban. Warga sekitar kemudian menolong korban lantas membawanya ke RS. Alkhairaat Jalan Sis Al-Jufri.
Saat dikonfirmasi kejadian tersebut kepada Kapolsek Palu Barat, Iptu Abdul Halik melalui telepon, Senin (16/9), membenarkan adanya insiden penikaman itu.
“Saat ini laporan polisi atas kejadian penikaman itu memang ditangani Polsek Palu Barat,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan mengenai pelaku Ap yang merupakan pecatan anggota kepolisian, menurut Kapolsek Iptu Abdul Halik, mengakui kalau pelaku merupakan seorang anggota yang pernah direkomendasikan untuk Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Cuman sampai saat ini belum diketahui dengan jelas kepastian pelaku Ap itu apakah sudah di-PTDH atau belum,” ujarnya.
