Site icon Udah Ketemu

Penyintas Di Kota Palu Mengeluhkan Tindakan Pihak Bank Yang Dinilai Menutup Rekening Penerima Jaminan Hidup (Jadup).

Rekening jaminan hidup yang diterima penyintas itu berada di Bank Mandiri Area Palu.

Adharul Munir (43) warga Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, mengungkapkan dana jaminan hidup yang sudah diterima sebesar Rp 2,4 juta untuk dirinya dan dua orang anaknya.
Sebenarnya kata Adhurul, penerima jadup tersebut melalui istri.
Namun, istri beserta satu orang anaknya menjadi korban meninggal akibat stunami

“Jumlah anggota keluarga sebenarnya ada 5, terdiri tiga anak, istri dan saya sendiri. Namun akibat bencana istri dan satu anak saya meninggal dunia karena tsunami. Baru kali ini bantuan yang saya dapatkan terus dibuat susah seperti ini lagi,” ujarnya saat dihubungi, Senin (16/9/2019).

Dijelaskannya, alasan pihak Bank Mandiri sebagai penyalur bantuan sosial bagi korban bencana khususnya di Kota Palu harus sesuai aturan pemerintah yang mana penerima jaminan hidup itu adalah istri.

Sedangkan, istri dari Adharul Munir telah meninggal dunia akibat terkena stunami.
“Istri saya sudah meninggal, tapi mereka seperti kasih susah saya, apalagi suruh urus kembali kalau mau dapat buku rekening, buku tabungan secara langsung telah ditutup oleh Bank Mandiri, kita tidak tahu pengurusan bantuan tahap selanjutnya karena rekening sudah tidak ada,” ungkap Adharul Munir
Pihak Bank Mandiri menyuruhnya untuk segera melaporkan hal tersebut ke pemerintah Kelurahan.
Ia juga mengakui terkait dana santunan duka bagi ahli waris sampai saat ini belum diterimanya.

“Kami sudah lengkapi semua persyaratan yang mereka minta, maunya dari santunan duka itu saya ingin memasang nisan di kubur istri dan anak saya. Tapi, hingga hampir setahun pascabencana belum pernah ditanggapi bahkan dianggap cuek oleh pemerintah,” lanjutnya.
Saat dikonfirmasi melakukan pesan WhatsApp, Pimpinan Mandiri Area Palu, Bambang Indriatmoko mengatakan, terkait informasi keluhan penerima bantuan, itu sudah sesuai ketentuan yang telah disepakati Bank Mandiri dengan Dinsos dan Kemensos.
Untuk penerima bantuan yang sudah meninggal, kata Bambang, bantuan tersebut dapat diserahkan kepada ahli waris dengan membawa persyaratan.

Yakni akta kematian pemilik rekening, asli dan copy KTP ahli waris, asli dan copy KK, surat keterangan ahli waris dari kelurahan/kecamatan, surat kuasa kepada ahli waris dari Dinas Sosial Kota Palu, Nama ahli waris harus berada dalam 1 KK dengan pemilik Rekening.

Berdasarkan keluhan penerima jadup tersebut, ia mengaku karena pemilik asli rekening sudah meninggal, maka setelah bantuan diserahkan, rekening tersebut ditutup.
Untuk membuka lagi, buku tabungan dilampirkan bersama dengan surat-surat keterangan seperti yang sudah di sampaikan beserta aplikasi pembukaan rekeningnya.

“Mengenai hal ini sudah disampaikan oleh Dinsos ke Seluruh Kecamatan, untuk diteruskan ke kelurahan, agar ketika datang ke bank, masyarakat sudah menyiapkan persyaratan yang ada,” terangnya.

Exit mobile version