Penyebar Hoax Brimob China Ditangkap

Penyebar Hoax Brimob China Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar hoax anggota Brimob berkebangsaan China berinisial SDA. “Kami menangkap tersangka SDA, warga Bekasi, Jawa Barat, berprofesi wiraswasta, yang sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu, kelompok, berdasarkan SARA,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/5).

Rickynaldo menjelaskan, berdasarkan patroli siber jajarannya, SDA diketahui menyebarkan hoax anggota Brimob China melalui 3-4 grup WhatsApp (WA). Hal ini ditunjukkan dengan mengirim foto tiga anggota Brimob bermasker disertai narasi.

“Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang ini adalah polisi-polisi dari negara lain,” kata dia.

Tersangka SDA telah mengakui perbuatannya menyebarkan hoax tersebut. Kepadanya, polisi menjerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Inforasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu ada pula pasal 16 juncto pasal 4 huruf b (1) UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Serta pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 UU 1/1996 Tentang Peraturan hukum pidana.

“Dengan perkiraan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda-denda yang ditentukan dalam UU apabila tidak melakukan kewajiban,” tukas Rickynaldo. 

Baca juga  Daerah Kedungwaru Kidul, Demak, Jawa Tengah Dikejutkan Dengan Penampakan Seram Mirip Sosok Pocong
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan ekstensi untuk memblokir iklan. Tolong dukung kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan ini.
Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO
Please turn AdBlock off