Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar hoax anggota
Brimob berkebangsaan China berinisial SDA. “Kami menangkap tersangka SDA,
warga Bekasi, Jawa Barat, berprofesi wiraswasta, yang sengaja menyebarkan
informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu, kelompok,
berdasarkan SARA,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/5).
Rickynaldo menjelaskan, berdasarkan patroli siber jajarannya,
SDA diketahui menyebarkan hoax anggota Brimob China melalui 3-4 grup WhatsApp
(WA). Hal ini ditunjukkan dengan mengirim foto tiga anggota Brimob bermasker
disertai narasi.
“Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga
orang ini adalah polisi-polisi dari negara lain,” kata dia.
Tersangka SDA telah mengakui perbuatannya menyebarkan hoax
tersebut. Kepadanya, polisi menjerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28
ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Inforasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu ada pula pasal 16 juncto pasal 4 huruf b (1) UU
40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Serta pasal 16 ayat 1
dan ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 UU 1/1996 Tentang Peraturan hukum pidana.
“Dengan perkiraan ancaman hukuman penjara maksimal enam
tahun dan denda-denda yang ditentukan dalam UU apabila tidak melakukan
kewajiban,” tukas Rickynaldo.
