UDAHKETEMU.COM, DEFINISI-Secara umum pengertian peraturan daerah dapat juga disebut sebagai perangkat peraturan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di setiap daerah otonom. Menurut Prof. Dr. Jimmly Asshiddiqie, SH.,
pengertian peraturan daerah adalah sebagai bentuk peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan peraturan daerah bersumber dari kewenangan yang telah ditetapkan dengan undang-undang.
Akan tetapi, peraturan daerah juga dapat dibentuk untuk mengatur hal-hal yang kewenangan mengaturnya tidak diatur secara tegas dengan undang-undang. Hal itu dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4).
Berikut ini adalah beberapa pengertian peraturan daerah sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Pengertian peraturan daerah dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
Peraturan Daerah Provinsi atau nama lain dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau nama lain yang selanjutnya disebut Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Pengertian Perda dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pengertian peraturan daerah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terbagi menjadi 2 pengertian, yaitu peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.
Pengertian peraturan daerah provinsi tertuang dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten/kota tertuang dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Penjelasan Pengertian Peraturan Daerah
Pengertian peraturan daerah yang telah diatur dalam Permendagri dan Undang-Undang tersebut di atas adalah sama. Peraturan daerah pada prinsipnya merupakan produk hukum yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Di Indonesia, pemerintah daerah dibagi menjadi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah terdiri dari dua unsur, yaitu Pemerintah Daerah (Kepala Daerah) dan DPRD.
Kepala pemerintahan daerah di tingkat provinsi adalah gubernur, kepala pemerintahan daerah di tingkat kabupaten adalah bupati dan kepala daerah di tingkat kota disebut walikota. Begitu juga dengan DPRD, di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan di tingkat kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Pengertian peraturan daerah dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah tidak disebutkan secara spesifik mengenai keberadaan peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Secara umum hanya disebutkan bahwa Perda dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Artinya Peraturan Daerah dibuat oleh DPRD, yang jika pada tingkat provinsi disebut DPRD Provinsi dan jika pada tingkat Kabupaten/Kota disebut DPRD Kabupaten/Kota, dengan persetujuan bersama Kepala Daerah, jika pada tingkat tingkat Provinsi disebut Gubernur, jika di tingkat Provinsi disebut Gubernur. kabupaten disebut Bupati, dan jika di tingkat kota disebut Walikota.
Demikian uraian singkat tentang pengertian peraturan daerah, semoga artikel yang berjudul Pengertian Peraturan Daerah ini dapat bermanfaat bagi anda.