Mahkamah Agung (MA) menyatakan penyerangan yang dilakukan oleh pengacara Tomy Winata, Desrizal terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah masuk dalam ranah tindak pidana. Menurut juru bicara MA, Abdullah, rekaman video yang ada menunjukkan dengan jelas bagaimana Desrizal melakukan penyerangan.
“Perbuatan tersebut dilakukan pada saat hakim membacakan putusannya, hakim diserang pada saat menjalankan jabatannya,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.
Kejadian penyerangan ini terjadi dalam sidang yang diadakan pada hari yang sama. Sidang dilakukan setelah Tomy Winata menggugat wanprestasi PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited. Perkara tersebut teregistrasi di PN Jakarta Pusat dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terjadilah penyerangan di Ruang Sidang Subekti. Saat itu, ketua majelis hakim, HS, sedang membacakan putusan bagian pertimbangan mengurai petitum yang digugat bos Artha Graha ini. Desrizal lalu berdiri dari kursinya dan mendatangi majelis hakim. Ia melepaskan ikat pinggang dan menggunakannya untuk menyerang HS.
Serangan itu mengenai bagian kening HS, dan hakim lain, DB. Kedua hakim pun langsung dikawal petugas keamanan pengadilan dan dibawa ke rumah sakit untuk segera divisum. Sedangkan Desrizal ditahan petugas keamanan pengadilan dan dibawa ke Polres Jakarta Pusat.
Menurut Abdullah, tindakan Desrizal merupakan perbuatan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Perbuatan ini juga mencederai lembaga peradilan yang ada. Padahal, semua pihak yang berada di dalam ruang sidang harus menghormati proses peradilan tersebut. “Panitera, jaksa, dan advokat harus patuh pada kode etiknya,” kata dia.
Perbuatan yang dilakukan pengacara Tomy Winata itu pun bertentangan dengan kode etik dari profesi yang Ia emban. Menurut Abdullah, pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan sikap pikir-pikir atau langsung menyatakan banding. “Itulah etika persidangan menurut hukum,” ujarnya.