Inovasi baru itu diberi nama Pada Move On kependekan dari pemungutan pajak daerah secara elektronik.
Aplikasi pemungutan pajak daerah secara elektronik itu dilaunching oleh Plt Wali Kota Blitar, Santoso, pada Jumat (4/10/2019).
Acara launching dihadiri pengurus Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), perwakilan wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan di Kota Blitar.
Sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar juga ikut hadir dalam acara itu.
“Hari ini, kami meresmikan sistem pembayaran pajak daerah secara online,” kata Plt Wali Kota Blitar, Santoso.
Santoso mengatakan program baru itu sebagai upaya Pemkot Blitar dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya wajib pajak.
Pemkot Blitar terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Menurutnya, inovasi yang dilaunching itu merupakan perwujudan dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Termasuk untuk mewujudkan sistem pelayanan publik yang transparan.
“Maka itu, Pemkot Blitar berkewajiban untuk menjalankan pengelolaan dan transaksi layanan keuangan secara non tunai melalui sistem elektronik,” katanya.
Dikatakannya, sistem pelayanan pembayaran pajak secara elektronik ini memberikan banyak manfaat.
Selain lebih transparan, sistem itu juga memberikan pelayanan lebih cepat dan praktis.
“Paling penting lagi, tidak ada celah antara wajib pajak dengan petugas pajak untuk bermain-main dengan sistem ini,” ujarnya.
Semua pembayaran jenis pajak bisa dilakukan menggunakan sistem itu. Di antaranya pajak bumi bangunan (PBB), BPHTB, pajak hotel, restoran, parkir, air tanah, dan reklame.
Ada pula pajak penerangan jalan dan pajak hiburan.
“Membayar pajak tepat waktu wujud peran aktif dalam membangun daerah,” ujarnya.
Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Sapto Yohanes menambahkan aplikasi Pada Move On ini memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
Aplikasi ini adalah sistem yang dapat diakses oleh wajib pajak di manapun berada.
Seperti menerbitkan kode billing pembayaran atau penyetoran penerimaan daerah secara elektronik tanpa perlu membuat SPTD, SSPD maupun surat tanda setoran atau STS.
Dengan kode billing, transaksi bayar bisa di channel ke Bank Jatim, BRI, BNI dan Kantor Pos.
“Aplikasi Pada Move On ini cocok untuk wajib pajak yang tak punya waktu ke kantor BPKAD. Artinya, mereka tak perlu antre dan ribet. Apalagi saat ini pola masyarakat menghendaki yang serba cepat dan mudah,” katanya.
Dikatakannya, aplikasi Pada Move On juga dilengkapi dengan alat perekam secara online dan diawasi dan didampingi KPK.
Semua transaksi terekam melalui alat sehingga pengawasan lebih jelas.
“Dengan begitu, upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha hotel, restoran, serta hiburan bisa terwujud,” ujarnya.