Aturan tambahan ini mengatur pembatasan wisatawan selama H-14.
Semula, aturan lengkap dilarang pulang dicantumkan dalam SE 2021 No 13 tentang Penghapusan Mudik Lebaran 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Wabah Penyakit Coronavirus 2019 (COVID-19) selama Masa Suci. Ramadhan 1442 Hijra Moon.
Peraturan ini mengatur pengecualian sementara pemulangan orang yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kota / provinsi / provinsi / negara. Penghapusan pengembalian ke Jepang berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Setelah itu, Satgas COVID-19 menerbitkan adendum (tambahan) untuk SE. Adendum ini, dilihat detik.com, Rabu (22 April 2021), memperpanjang waktu bagi Pemudik Dalam Negeri (PPDN) yakni menghapuskan kembali H-14 (22 April 2021 hingga 5 Mei 2021). ) dan D + 7 diatur. Penghapusan kembali ke Jepang (18-24). Mei 2021). Aturan ini mulai berlaku hari ini.
“Adendum Edaran ini berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut jika diperlukan,” kata adendum tersebut.
Di bawah ini adalah rincian SE Addendum untuk menyingkirkan pengembalian dari 6-17 Mei 2021.
Sebuah. Pelancong Airlift akan menerima sertifikat negatif RT-PCR / tes cepat antigen sampel dalam waktu hingga 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 negatif di bandara sebelum keberangkatan. Harus ditunjukkan sebagai Persyaratan perjalanan dan masuk ke e-HAC Indonesia.
b. Pelancong maritim menunjukkan sertifikat hasil negatif dari RT-PCR / antigen uji cepat yang diambil sampelnya dalam waktu hingga 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau diperlukan sertifikat hasil negatif dari uji GeNose C19. Sebagai syarat perjalanan, pergilah ke pelabuhan sebelum keberangkatan dan isi e-HAC Indonesia.
c. Pelaku perjalanan transsea memberikan bukti hasil negatif dari RT-PCR / rapid test antigen yang diambil sampelnya dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum pemberangkatan, atau bukti hasil negatif dari test GeNose C19. Perlu dilakukan. Sebagai syarat perjalanan, tiba di pelabuhan sebelum keberangkatan dan isi e-HAC Indonesia.
d. Pelancong kereta antarkota menunjukkan sertifikat hasil negatif dari RT-PCR / antigen uji cepat yang diambil sampelnya dalam waktu hingga 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau diperlukan sertifikat hasil negatif dari uji GeNose C19. Stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
e. Praktisi perjalanan angkutan umum darat akan menjalani uji antigen cepat acak / uji GeNose C19 sesuai kebutuhan gugus tugas pemrosesan COVID-19 setempat.
g. Orang-orang yang bepergian dengan transportasi darat pribadi disarankan untuk melakukan tes RT-PCR atau tes antigen cepat. Sampel tersebut akan diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum pemberangkatan atau akan dilakukan pengujian GeNose C19 di rest area sesuai kebutuhan. Tes acak akan dilakukan sesuai kebutuhan untuk melanjutkan perjalanan. Tugas untuk memproses COVID-19 regional.