Pemerintah Kota Depok akan memberlakukan kewajiban pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pemerintah Kota Depok akan memberlakukan kewajiban pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Kebijakan itu penting guna memastikan setiap anak mendapatkan hak-hak sipil, serta memudahkan pengecekan data.

Langkah itu akan dimulai dari pembuatan KIA bagi para pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan, orangtua siswa diminta untuk mengurus pembuatan KIA bagi anak-anaknya.
Dinas Pendidikan Kota Depok bekerja sama dengan Kependudukan Kota Depok terkait pembuatan KIA bagi para siswa itu.

“Karena nantinya nomor induk siswa akan diganti jadi nomor induk kependudukan dan datanya pun langsung masuk ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan),” ujarnya, saat dihubungi melalui telepon, Kamis (3/10/2019).

Thamrin mengatakan, pihaknya telah melakulan sosialisasi terkait pentingnya KIA untuk pendidikan sejak satu tahun lalu.

Meski tahun ini belum diterapkan wajib, namun Thamrin mengaku pihaknya akan melihat perkembangan ke depan apakah perlu di wajibkan sebagai syarat daftar masuk sekolah.
Thamrin mengatakan, nantinya pihak Disdik akan melakukan rapat dengan sejumlah pihak seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dinas Dukcapil, dan elemen lainnya.

Baca juga  Sebuah Informasi Aturan Ganjil-Genap Motor Beredar Viral Di Masyarakat

“Jika memang diharuskan maka akan kami wajibkan, kalau tahun ajaran ini sudah mulai menggunakan KIA namun bagi mereka yang memang sudah punya saja,” tutur Thamrin.
Kewajiban ini juga nantinya dikatakan Thamrin berpengaruh pada penilaian terhadap sekolah-sekolah di Kota Depok sebagai Sekolah Ramah Anak.

“Kami pun sudah jemput bola dengan mendatangi langsung ke sekolah-sekolah untuk mengimbau orang tua siswa terkait pentingnya KIA,” kata Thamrin.
Thamrin mengatakan, KIA diperuntukan bagi anak usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang sehari.
“Sama dengan KTP, KIA berfungsi untuk memberikan identitas pada anak yang datanya akan tercatat di Dinas Kependudukan,” ujar Thamrin.

Program Khusus KIA

Kepada Bidang Kependudukan Kota Depok, Diarmansyah juga mengatakan hal yang sama.

Baca juga  Polisi Berhasil Ungkap Potensi Teror Aksi 22 Mei 2019

Untuk menarik masyarakatnya membuat KIA, pihaknya telah mendatangi kecamatan untuk diadakannya acara sebagai upaya sosialisasi pentingnya pembuatan KIA.
“Kami adakan Gebyar Pembuatan KIA, kemarin itu di Kecamatan Sukmajaya dan akan ada lagi di kecamatan-kecamatan lainnya,” kata Diarmansyah kepada Warta Kota, Kamis (3/10/2019).

Dari acara tersebut, Diarmansyah mencatat ada 1.500 warga yang mendaftar KIA.

Gencarnya Pemkot Depok mengajak warganya membuat KIA dalam hal ini Disdukcapil, lantaran mengejar target agar terlaksananya dengan baik data-data warga khususnya mereka yang mempunyai anak usia di bawah 17 tahun.
“Dari 50 persen yang kami targetkan, baru 29 persennya saja yang membuat KIA, kami ingin menanamkan pentingnya KIA kepada para orang tua,” papar Diarmansyah.
Ada lima fungsi KIA yang dikatakan Diarmansyah, yakni untuk keperluan pesta demokrasi seperti pemilihan umum, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan alokasi, dan juga meminimalisit tindak pidana.

Baca juga  Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menerima penganugerahan Komisi Informasi (KI) Riau Award Tahun 2019

“Karena kan di KIA itu tertera nama orang tua, alamat, dan data lainnya. Tentunya ini merupakan hak sipil anak untuk mendapat perlindungan,” tutur Diarmansyah.

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan ekstensi untuk memblokir iklan. Tolong dukung kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan ini.
Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock
Please turn AdBlock off