Pemerintah Kota Banda Aceh
mengajukan perubahan anggaran yang tertuang dalam dokumen rancangan Kebijakan
Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)
Perubahan 2019 kepada DPRK Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, di Banda Aceh, Rabu,
mengatakan perubahan tersebut diajukan karena ada kenaikan pendapatan daerah
sebesar 0,61 persen.
“Pendapatan daerah direncanakan mengalami perubahan dari
target semula Rp1,293 triliun menjadi Rp1,301 triliun atau naik sebesar 0,61
persen,” ujar Aminullah Usman.
Pendapatan tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD)
direncanakan mengalami perubahan sebesar 0,85 persen dari Rp287,348 miliar
menjadi Rp289,778 miliar atau naik Rp2,429 miliar.
Kemudian, dana perimbangan meningkat 0,05 persen dari target
Rp773,796 miliar menjadi Rp774,154 miliar atau naik sebesar Rp358 juta.
Sedangkan yang lainnya tidak ada perubahan, kata Wali Kota.
Wali Kota menyebutkan, perubahan anggaran tersebut diajukan
sebagai upaya menjaga kesinambungan pembangunan dengan memanfaatkan sumber daya
yang tersedia dan digunakan secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel.
Aminullah mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan instrumen utama dalam upaya mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya perbaikan secara
terus menerus dalam rangka menetapkan langkah-langkah strategis dalam mengatasi
permasalahan pembangunan daerah demi terwujud tata kelola pemerintahan yang
baik,” kata Aminullah Usman.