Hal ini terungkap dari pernyataan Wakil Ketua II DPRD Batam, Ruslan Ali Wasyim beberapa hari lalu.
Menurutnya, dari 37 titik pengajuan kampung tua, hanya tujuh titik yang telah masuk dalam daftar clean and clear.
“Tak mudah membahas setiap titik. Ini berbeda antara titik satu dan lainnya,” tegas politisi Partai Golkar Kota Batam itu kepada Tribunbatam.id.
Ruslan pun mengatakan, kampung tua ini diharapkan dapat dijadikan destinasi wisata maupun kampung budaya, untuk menarik minat wisatawan selama melakukan kunjungan ke Kota Batam.
Namun, tak semudah itu.
Dia meminta ketegasan agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi infrastruktur dasar di masing-masing kampung tua.
“Itu (kampung tua) ada beberapa yang berpotensi sebagai tempat wisata dan lainnya berpotensi sebagai kampung budaya.
Ini harus ada keseriusan, agar kampung tua dapat menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sambungnya.
Darinya, diketahui klasifikasi terhadap penetapan kampung tua di Kota Batam.
Selain memiliki situs sejarah, seperti makam kuno dan lainnya, kampung itu juga harus memiliki tanam tumbuh berusia lama.
Klasifikasi selanjutnya, kampung juga telah masuk tahap clear and clean sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 105 tahun 2004 dari Walikota Batam tentang penetapan wilayah perkampungan tua di Kota Batam.
“Artinya satu kampung itu jelas belum teralokasikan. Jika sudah, maka akan timbul persoalan hukum,” ungkap Ruslan lagi.
Dia pun mengatakan sangat tidak mungkin jika lahan kampung yang telah teralokasikan kepada pihak pengembang untuk ditarik kembali.
Sebab, nantinya akan membuat persoalan semakin panjang.
“Orang sudah bayar misalnya dan memenuhi segala kewajiban sebagai pembeli, lalu ditarik. Tidak mungkin itu,” ujarnya.
Sampai saat ini menurutnya, pembahasan mengenai titik kampung tua di Batam telah masuk tahap verifikasi dari tim kerja terhadap setiap titik.