Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengajukan permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) Republik Indonesia untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengajukan permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) Republik Indonesia untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Tanggal surat Nadym kepada Jokowi yang meminta revisi PP SNP, berdasarkan salinan surat yang dilihat CNNIndonesia.com, adalah 16 April 2021. Pejabat Humas dan Kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga membenarkan hal tersebut.
“Ini murni dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Henderman, Kepala Biro Humas dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dari Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25059 / MPK.A / HK.01.01 / 2021 kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/4).

Dalam surat tersebut, muatan wajib belajar dalam kurikulum pendidikan tinggi sudah secara eksplisit memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia (Pasal 40 ayat 5).
Banyak perubahan lain telah dimasukkan, termasuk penambahan muatan Pancasila ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Usulan amandemen Pasal 40 (2) memuat 11 muatan kurikulum yang harus dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Dalam dokumen PP57 / 2021 sebelumnya, hanya terdapat 10 konten dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 40 (2) yang direvisi menyatakan:
‘Kurikulum wajib pendidikan dasar dan menengah meliputi:
Sebuah. Pendidikan agama;
b. Pancasila;
c. Pendidikan warga;
d. bahasa;
e. Matematika;
f. ilmu pengetahuan Alam;
C. Ilmu Sosial;
h. Seni dan Budaya;
SAYA. Pendidikan jasmani dan olahraga;
j. Keterampilan / profesi; dan
k. Muatan lokal. “

Baca juga  DPR Batalkan Pembangunan Gedung DPR RI

Paragraf ini tidak hanya berbeda dengan SNP PP terbaru, tetapi juga dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar pembentukan PPs.
Pasal 37 Ayat 1 UU Sisdiknas hanya menyebutkan sepuluh materi wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah, yang bukan salah satunya Pancasila.
Sementara itu, pada Januari 2021, Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP) merekomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadikan Pancasila sebagai mata pelajaran yang unik dalam perubahan kurikulum.

Rencana tersebut diumumkan Kamis (28/1) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XDPR di depan Kementerian Pendidikan. Saat itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains dan Teknologi menyatakan akan mempertimbangkan opini.
Adji Samekto, Wakil Direktur Riset dan Material BPIP, mengapresiasi pentingnya fokus pada Pancasila itu sendiri, meski secara umum Pancasila tidak dipahami sebagai pedoman hidup.
Sejauh ini, Henderman belum bisa memberikan pernyataan terkait wacana menjadikan Pancasila sebagai pokok bahasan baru revisi PPSNP.
Upaya konfirmasi juga dikomunikasikan kepada Ainun Naim, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains dan Teknologi dan Maman Fathurrahman, Direktur Pusat Buku Kurikulum Kementerian Pendidikan, namun tidak ada tanggapan.

Baca juga  PT Pertamina (Persero) merilis realisasi investasi hingga kuartal III 2019 baru mencapai 45%
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan ekstensi untuk memblokir iklan. Tolong dukung kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan ini.
Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock
Please turn AdBlock off