Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah memberikan rekomendasi pemberian amnesti atau pengampunan terhadap terpidana pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril ke Presiden Jokowi. Jokowi menegaskan bahwa dirinya akan segera langsung memproses, apabila surat rekomendasi telah sampai di meja kerjanya.
Sebelumnya, Yasonna menjelaskan, pemberian amnesti dinilai sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan kasus Baiq Nuril.
Makanya untuk memperkuat itu, Kemenkumham sedang menyusun argumentasi yuridis dengan melibatkan ahli hukum pindana, ahli ITE, Ditjen AHU, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan.
“Supaya rapih, argumentasi yuridisnya kita mau siapkan dengan baik, karena ini kita menerapkan hukum progresif. Jadi kita lakukan ini dengan baik,” ujar dia.
Ini menyangkut rasa keadilan yang dirasakan banyak orang.