Kita wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi (SPT Tahunan OP). Dalam pelaporan ini sebagai wajib pajak orang pribadi, formulir yang digunakan adalah satu dari 3 formulir yaitu 1770, formulir 1770 S dan formular 1770 SS. Penggunaan formular ini, berdasarkan dari penghasilan dari 1 atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan dibawah atau diatas 60 juta, atau memiliki pekerjaan bebas. Jadi dengan kata lain wajib pajak menggunakan formulir pelaporan SPT Tahunan PPh OP adalah berdasarkan penghasilan yang sebenarnya.
Adanya 3 jenis formulir SPT Tahunan PPh OP ini, maka kantor pajak memiliki otoritas untuk melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh OP yang melaporkan wajib pajak sesuai dengan PER 02/Pj/2019. Salah satu penelitian ini bertujuan untuk memastikan bahwa APT yang telah diisi secara lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Formulir 1770
a. Bukti Pembayaran PPh pasal 29 dan/atau bukti pemindah bukuan, setoran-setoran pajak, atau sarana administrasi lain;
b. Neraca dan Laporan Rugi Laba serta keterangan lain;
c. Laporan Keuangan yang telah diaudit;
d. Rekapitulasi peredaran bruto dan/atau penghasilan lain dan biaya;
e. Legalisasi fotokopi surat keterangan domisili;
f. Fotokopi 1721 A1 dan/atau 1721 A2 dan/atau bukti pemotongan PPh 21 lainnya.
Sumber Gambar: beyandvela.com
g. Surat kuasa khusus): bagi yang SPT adalah konsultan pajaknya, dilengkapi dengan fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak, surat pernyataan sebagai konsultan pajak, fotokopi kartu NPWP konsultan pajak serta fotokopi tanda terima SPT tahunan konsultan pajak;
h. Surat kuasa khusu (karyawan WP): bagi yang menandatangani SPT adalah karyawan, dilengkapi dengan sertifikat brevet/ijazah Pendidikan formal perpajakan/ sertifikat konsultan pajak, fotokopi kartu NPWP karyawan wp, fotokopi tanda terima SPT tahunan karyawan WP serta fotokopi daftar karyawan tetap di SPT tahunan konsultan pajak;
i. Surat keterangan kematian apabila yang ahli warisnya;
j. Penghitungan kompensasi kerugian;
k. Penghitungan PPh tertang bagi wajib pajak dengan status PH atau MT;
l. Penghitungan peredaran brotu dan pembayaran PPh final PP 46 tahun 2013 dan PP 23 tahun 2018;
m. Buktinpembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib;
n. Penyusutan dan amortisasi fiscal.
2. Formulir 1770 S
a. Bukti pembayaran PPh pasal 29 dan/atau bukti pemindah bukuan, surat setoran pajak atau sarana administrasi lain;
b. Fotokopi formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 dan/atau bukti pemotongan PPh pasal 21 lainnya;
c. Surat kuasa khusus (konsultan pajak);
d. Surat keterangan kematian;
e. Penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak dengan status perpajakan PH atau MT;
f. Bukti pemotongan zakat atau sumbangan keagamaan yang wajib.
3. Formulir 1770 SS
a. Bukti pembayaran PPh pasal 29 dan/atau bukti pemindahbukuan, surat setoran pajak, atau sarana administrasi lain;
b. Surat kuasa khusus (konsultan pajak);
c. Surat kuasa khusus (karyawan WP);
d. Bukti pemotongan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Formulir SPT diatas yang telah dilengkapi dengan lampiran seperti, jika diisi sesuai dengan keadaan wajib pajak orang pribadi yang sebenarnya maka SPT tersebut telah siap untuk dilapor
