Kendaraan bermotor saat ini memang dikenakan pajak. Pajak kendaraan bermotor (PKB) seperti mobil dan sepeda motor harus dibayarkan setiap tahun. Kemudian muncul isu soal pajak sepeda. Benarkah?
Isu pajak sepeda ramai setelah banyak masyarakat yang melakukan olahraga bersepeda. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah pihaknya menyiapkan peraturan soal pajak sepeda.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” kata Juru Bicarra Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keteranganya.
Adita menegaskan, pihaknya memang sedang menyiapkan regulasi untuk kegiatan bersepeda. Namun, regulasi itu menitikberatkan kepada dukungan terhadap keselamatan para pesepeda.
“Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujar Adita.
Menurut Adita, regulasi yang mengatur keselamatan pesepeda itu akan dikeluarkan mengingat meningkatnya pengguna sepeda. Sesuai undang-undang, sama seperti pejalan kaki keselamatan pesepeda juga harus diutamakan.
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” demikian disampaikan Adita.
Adita menyampaikan bahwa, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Sumber :
oto.detik.com