Maria Pauline Lumowa, Buronan yang Membobol kas BNI 1,7 Trilun tahun 2002 Akhirnya Tertangkap

Maria Pauline Lumowa, Buronan yang Membobol kas BNI 1,7 Trilun tahun 2002 Akhirnya Tertangkap

Maria Pauline Lumowa, buronan pembobol BNI yang akhirnya ditangkap pemerintah Indonesia, memuncaki Google Trend pada Kamis (9/7/2020). Topik yang sama juga menjadi perbincangan para netizen pengguna Twitter dan mendapat respon positif.

“Penangkapan Maria Pauline Lumowa jadi angin segar yang menyehatkan penindakan hukum di Indonesia. Maria Pauline adalah pembobol kas BNI Rp 1,7 triliun yang buron 17 tahun,” tulis akun Twitter @d*************.

Netizen lain nyinyir mengucapkan selamat datang ke Indonesia pada Maria Pauline Lumowa setelah buron. Pemerintah selanjutnya diharapkan bisa membawa pulang buronan lain pulang kampung ke Indonesia.

“Welkombek Tante Maria Pauline Lumowa !!! Rayain switsepentin pelariannya jauh juga ya sampe ke Serbia. Berharap @Kemenkumham_RI bisa membawa pulang buronan lain,” tulis akun @*W********I*.

Profil Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa adalah perempuan kelahiran 27 Juli 1958 di Paleloan, Sulawesi Utara, yang kini berusia 61 tahun. Meski lahir di Indonesia, Maria ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979 hingga ditangkap.

Baca juga  Fakta Menarik Aisha EVERGLOW TERBARU

Dalam keterangannya, Kemenkumham mengatakan sempat mengajukan proses ekstradisi ke Belanda pada tahun 2010 dan 2014. Namun permintaan tersebut ditolak dan pemerintah Belanda memberikan opsi Maria Pauline Lumowa disidang di negara tersebut

Perjalanan Kasus Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa adalah buron kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun yang kabur sejak 2003. Saat itu, Maria adalah pemilik PT Gramarindo Group bersama Adrian Waworuntu. Keduanya berhasil membobol kas BNI cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit atau L/C fiktif.

Berbekal L/C fiktif, BNI kemudian mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun. Pada Juni 2003, BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mendapati perusahaan tersebut adalah fiktif. Dugaan L/C fiktif kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

Namun Maria Pauline Lumowa sudah keburu terbang ke Singapura pada September 2003, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2003. Sedangkan Adrian divonis penjara seumur hidup pada 21 Februari 2005 dan kini menjalani hukuman di LP Sukamiskin.

Baca juga  Fakta Menarik Mijoo Lovelyz

Hal yang dilakukan Maria Pauline Lumowa Saat Buron

Setelah buron ke Singapura pada 2003, Maria diketahui berada di Belanda pada 2009. Maria juga diketahui sering bolak-balik Singapura selama menjadi target pemerintah. Indonesia sempat dua kali mengajukan permohonan ekstradisi Maria pada pemerintah Belanda namun ditolak.

Penegakan hukum baru menemui titik terang saat Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla pada 16 Juli 2019. Penangkapan dilakukan berdasarkan res notice Interpol yang terbit pada 22 Desember 2003. Indonesia kemudian menerbitkan surat permintaan penahanan sementara, yang dilanjutkan dengan lobi tingkat tinggi sehingga pembobol BNI ini bisa diekstradisi dari Serbia.

Kelanjutkan Kisah Maria Pauline Lumowa

Saat menjadi buron, tersangka yang ikut terlibat sebagai pembobol BNI dijatuhi hukuman pihak berwajib. Selain Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu, polisi juga menghukum Dicky Iskandar Dinata dan petinggi Polri Komjen Sutiyno Landung. Dicky meninggal pada 2015 saat menjalani pidana, sedangkan mantan petinggi Polri dihukum 1,5 tahun penjara.

Baca juga  Penyanyi sekaligus aktris Kpop Goo Hara telah ditemukan meninggal dunia di rumahnya

Menurut Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, kasus Maria Pauline Lumowa telah diserahkan pada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Penindakan dilakukan sesuai proses hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Yasonna diketahui memimpin tim ekstradisi yang membawa pulang Maria dari Serbia.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, hukum akan memperlakukan Maria Pauline Lumowa dengan baik. Maria akan tetap mendapatkan haknya, termasuk bantuan hukum. Maria sendiri sudah menunjuk kuasa hukum dari Kedubes Belanda.

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan ekstensi untuk memblokir iklan. Tolong dukung kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan ini.
Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO
Please turn AdBlock off