Mantan Sekretaris DPRD Pangkalpinang Latif Pribadi mengatakan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif 13 anggota DPRD Pangkalpinang, mengalir sesuai dengan proses hukum

Mantan Sekretaris DPRD Pangkalpinang Latif Pribadi mengatakan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif 13 anggota DPRD Pangkalpinang, mengalir sesuai dengan proses hukum

“Mengalir saja sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan sesuai hukum yang berlaku, ” kata Mantan Sekretaris DPRD Pangkalpinang Latif Pribadi, dengan nada pasrah saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Selasa (5/11/2019).

Namun bangkapos.com tidak bisa menanyakan lebih dalam terkait perkara tersebut, lantaran sambung telpon terputus.
Mantan Sekretaris DPRD Pangkalpinang Latif Pribadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif 13 anggota DPRD Pangkalpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang RM Ari Prioagung mengatakan penetapan Latif setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk 34 saksi dari DPRD Pangkalpinang dan pemerintah pusat.

“Sebanyak 21 anggota DPRD Pangkalpinang sudah diperiksa, pemerintah pusat empat orang, honor sekretariat DPRD tiga orang, mantan PNS satu orang dan tiga anggota keluarga DPRD Pangkalpinang sebanyak tiga orang,” kata Ari di Kantor Kejari Pangkalpinang, Selasa (5/11/2019) dikutip dari Antara.

Baca juga  Trailer The Lion King (2019)

Disebutkan, Latif sebagai pengguna anggaran mengetahui tidak dilaksanakannya kegiatan dinas luar anggota dewan tanggal 9-12 Februari 2017.

Meski begitu, ia tetap menandatangani surat permohonan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM).

Pihak kejari memeriksa data manifest maskapai Garuda dan Sriwijaya, terbukti 13 anggota DPRD Pangkalpinang itu ke Jakarta tetapi tidak ke tempat tujuan tugas.

“Seharusnya, Latif tidak menyetujui pencairan anggaran perjalanan dinas 13 anggota dewan itu,” ujarnya.

Latif dituduh melanggar Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2004 yang berbunyi pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Baca juga  Cuitan Zara Zettira Yang Dianggap Menghina Pesantren
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan ekstensi untuk memblokir iklan. Tolong dukung kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan ini.
Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock
Please turn AdBlock off