UDAHKETEMU.COM, JAKARTA – Dilansir dari Kompas.com Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 telah dibuka sejak 31 Oktober 2022 dan akan ditutup pada 13 November 2022. Para pelamar yang mendaftar PPPK Guru 2022 ini akan melalui beberapa seleksi. Perlu diketahui para pelamar PPPK Guru 2022, bahwa materi ujian PPPK terdiri dari 4 macam, yaitu seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara.
Rencana ujian seleksi PPPK Guru ini rencananya akan dilaksanakan di bulan November-Desember 2022. Dalam pelaksanaan PPPK Guru 2022 ini ada pelamar yang menjadi prioritas. Kategori pelamar dalam seleksi rekrutmen Guru PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022 yakni:
Pelamar prioritas PPPK Guru 2022
1. Pelamar Prioritas I Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.’
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
4. Pelamar Umum Pelamar umum terdiri atas : Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan Pelamar yang terdaftar di Dapodik. Pada pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022, ujian seleksi dilaksanakan bagi Guru Honorer negeri terdaftar di Dapodik dengan masa kerja kurang dari 3 tahun.
Guru swasta dapat mengikuti ujian seleksi. Jika lulus akan ditempatkan pada satuan pendidikan negeri yang kekurangan guru. Sedangkan bagi individu yang tidak terdaftar di Dapodik namun ingin mengikuti ujian seleksi Guru ASN PPPK, diwajibkan memiliki sertifikat pendidik.