Hal itu diungkapkan saat memberi sambutan pada kegiatan pemusnahan kapal ikan asing di halaman kantor PSDKP Pontianak, Minggu (6/10).
Ia melanjutkan, upaya hukum yang dilakukan untuk menekan tindak pidana pencurian ikan adalah melaksanakan pemusnahan barang alat bukti kapal ikan asing yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkcrach) dengan cara ditenggelamkan.
“Saya ingin menyampaikan bahwa praktik pencurian memang telah menurun volumenya semenjak kehadiran Satgas 115 ini. Hasilnya lun luar biasa, dalam kurun waktu 4,5 tahun belakagan, kita berhasil mengembalikan kedaulatan laut Indonesia,” ujarnya.
Terhitung sudah ribuan kapal dipukul mundur dari laut Indonesia dan 516 kapal ditenggelamkan. Tidak hanya mengembalikan kedaulatan laut Indonesia, upaya pemerintah juga diiringi penyerahan berbagai bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bantuan kapal, dan alat tangkap serta asuransi nelayan.
Ia juga mengatakan, untuk kedepannya penenggelaman kapal asing pencuri ikan ini dapat memberikan efek jera dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjujung tinggi kedaulatan di wilayahnya sendiri, dan juga memberi banyak manfaat bagi ekologi laut seperti menjadi rumah ikan.
“Saya ingin melaporkan juga bahwa kami Kejari Pontianak telah melaksanakan pemusnahan alat bukti yang berasal dari tindak pidana perikanan sebanyak 3 unit kapal asing yang berasal dari Vietnam di Pemangkat Kabupaten Sambas. Dengan cara dihancurkan menggunakan exsavator dikarenakan 3 unit kapal tersebut dalam keadaan rusak berat, yang tidak memungkinkan untuk ditenggelamkan,” tukasnya.