Selain Direktur PT Papua Indo Mustika, pegawai PUPR Papua Barat yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah menetapkan dua tersangka dalam proyek pekerjaan Sungai Malawili. Tersangka satu inisialnya RS, Direktur Utama PT Papua Indo Mustika dan yang ke dua adalah PPK dalam kegiatan ini yaitu IK,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Achmad Mudhor saat menggelar pers rilis di kantor Kejaksaan Negeri Sorong.
Kajari menambahkan, sejak 11 Maret 2019 lalu hingga penetapan tersangka, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap perkejaan normalisasi sungai, memeriksa sebanyak 10 saksi, surat-surat autentik sudah didapatkan ditambah lagi hasil pemeriksaan ahli di lapangan.
“Jadi ada tiga alat bukti yang kita dapatkan untuk menetapkan tersangka hari ini. Jadi kita sudah sangat berhati-hati menentukan tersangka bukan karena kesewenang-wenangan,” kata Kajari.
Proyek yang berlokasi di belakang rumah makan Berastagi Aimas dan di belakang Polres Aimas, Kabupaten Sorong itu diduga merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar.
Kajari menyebut, menurut ahli yang yang dihadirkan saat pemeriksaan lapangan menemukan kekerasan untuk betonisasi tidak memenuhi standar, dan volumenya, tidak sesuai RAB yang mana kedalaman kaki slupnya bervariasi, tidak sama. Ada yang kedalaman 40 sentimeter maupun 80 sentimeter.
“Kerugian negara yang kami dapat ini berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi,” tutur dia
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Indra Thimoty, didampingi Kasi Barang Bukti, Yusran Ali Baadilla dan Kasubsi Penyidikan, Stevi Ayorbaba mengatakan, pekerjaan proyek normalisasi Sungai Malawili yang berada di samping rumah makan Berastagi sepanjang 70 meter dan di belakang Polres Aimas tidak lebih dari 70 meter.
Dalam kontrak, ada dua item pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor yaitu betonisasi dan pasangan batu.
Di situ pihaknya menemukan, kualitas beton tidak sesuai kontrak dengan tingkat kekerasan K250, namun fakta di lapangan tidak sesuai.
“Pekerjaan pasangan batu, dan kekurangan volume tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke dua tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3.