Istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati Mendaftarkan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati Mendaftarkan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pengacara Kivlan Zen mendaftarkan 4 berkas gugatan praperadilan karena keberatan permohonannya ditolak hakim praperadilan. Selain itu, istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati juga mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Jadi ini yang mengajukan praperadilan adalah istri Kivlan Zen,” kata Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi, Jumat (2/8/2019).

Gugatan tersebut terdaftar nomor 101/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel. Istri Kivlan menggugat penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api.

Sementara itu, pihak tergugat adalah Kapolri. Tonin menyebut Kapolri dijadikan sebagai pihak tergugat karena dia ingin pimpinan Polri mengetahui ada penyidiknya yang melanggar Peraturan Kapolri, yang menurut Tonin surat penahanan tidak pernah disampaikan ke keluarga. 

“Biar Kapolri tahu bahwa bawahannya tidak patuh kepada Peraturan Kapolri. Peraturan Kapolri kan jelas bahwa orang ditangkap harus diberitahu kepada keluarganya. Jadi Kapolri yang menjadi termohon. Dengan harapan juga memang terbukti kan. Habis itu kesalahan penyidikan juga banyak,” ujarnya. 

Tonin menyebut istri Kivlan berhak mengajukan gugatan karena merasa tidak pernah mendapatkan surat penahanan, penyitaan maupun penangkapan. Padahal menurutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri, sesorang ditangkap harus diperlihatkan surat penangkapannya, begitu juga mengenai penyitaan. 

“Mobil Innova-nya yang biasa dipakai ibu tiba-tiba hilang tahu tahu disita, itu makanya itu kan harus diberitahu kalau mobil orang kena sita. Nah makanya diajukan praperadilan sekarang,” ujarnya.

Baca juga  BMKG Memberikan Informasi Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Sebelumnya, gugatan praperadilan Kivlan Zen yang meminta status tersangkanya digugurkan pernah ditolak hakim praperadilan.

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan ekstensi untuk memblokir iklan. Tolong dukung kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan ini.
Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO
Please turn AdBlock off