Pengacara Kivlan Zen mendaftarkan
4 berkas gugatan praperadilan karena keberatan permohonannya ditolak hakim
praperadilan. Selain itu, istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati juga
mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi ini yang mengajukan praperadilan adalah istri
Kivlan Zen,” kata Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi, Jumat
(2/8/2019).
Gugatan tersebut terdaftar nomor 101/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel.
Istri Kivlan menggugat penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen
terkait kasus kepemilikan senjata api.
Sementara itu, pihak tergugat adalah Kapolri. Tonin menyebut
Kapolri dijadikan sebagai pihak tergugat karena dia ingin pimpinan Polri
mengetahui ada penyidiknya yang melanggar Peraturan Kapolri, yang menurut Tonin
surat penahanan tidak pernah disampaikan ke keluarga.
“Biar Kapolri tahu bahwa bawahannya tidak patuh kepada
Peraturan Kapolri. Peraturan Kapolri kan jelas bahwa orang ditangkap harus
diberitahu kepada keluarganya. Jadi Kapolri yang menjadi termohon. Dengan
harapan juga memang terbukti kan. Habis itu kesalahan penyidikan juga
banyak,” ujarnya.
Tonin menyebut istri Kivlan berhak mengajukan gugatan karena
merasa tidak pernah mendapatkan surat penahanan, penyitaan maupun penangkapan.
Padahal menurutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri, sesorang ditangkap harus diperlihatkan
surat penangkapannya, begitu juga mengenai penyitaan.
“Mobil Innova-nya yang biasa dipakai ibu tiba-tiba
hilang tahu tahu disita, itu makanya itu kan harus diberitahu kalau mobil orang
kena sita. Nah makanya diajukan praperadilan sekarang,” ujarnya.
Sebelumnya, gugatan praperadilan Kivlan Zen yang meminta
status tersangkanya digugurkan pernah ditolak hakim praperadilan.